Senin, 29 Maret 2010

PUTUSAN PROVISIONIL

PUTUSAN PROVISIONIL

Penulis : Agus.Permana,SH
Advokat ,Konsultan Hukum dan Pembela Umum pada
LKBH FH Trisakti & Hadisusilodiningrat & Associates 

Definisi
Bahwa pengertiandari suatu Putusan Provisi sendiri adalah "suatu putusan sementara yang dijatuhkan oleh hakim yang mendahului putusan akhir dan dalam hal ini tidaklah menyangkut suatu pokok perkara. Putusan ini dijatuhkan sebelum putusan akhir dimana secara sifatnya putusan provisi ini perlu dijatuhkan dikarenakan adanya suatu urgensi yang sangat mendesak bagi pihak penggugat.

Bahwa dalam hal dikabulkannya suatu putusan provisi oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara maka dalam pelaksanaannya dilaksanakan secara serta merta walaupun adanya suatu perlawanan. Bahwa dalam menjatuhkan putusan provisi tersebut maka Majelis Hakim wajib mempertimbangkan gugatan provisi secara seksama, apakah memang perlu dilakukan suatu tindakan yang sangat mendesak untuk melindungi hal Penggugat yang apabila tidak segera dilakukan maka akan membawa kerugian yang sangat besar.

Upaya Hukum
Bahwa dalam pelaksanaannya suatu Putusan Provisi dilaksanakan oleh ketua Pengadilan Negeri setelah mendapatkan ijin dari Ketua Pengadilan Tinggi, terhadap putusan provisi yang telah dijatuhkan selanjutnya maka dapat dilakukan upaya hukum dengan cara mengajukan permohonan banding dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan provisi tersebut dijatuhkan.

Dasar hukum
Bahwa adapun dasar hukum suatu Putusan Provisi mengacu kepada ketentuan Pasal 180 ayat 1 HIR/ Pasal 191 ayat (1) Rbg, dalam SEMA NO.3 TAHUN 2000 disebutkan bahwa “ Ketua Pengadilan Negeri dan para hakim dilarang menjatuhkan Putusan Serta Merta kecuali dalam hal dikabulkannya gugatan provisional dengan mempertimbangkan hukum yang tegas dan jelas.

Minggu, 14 Maret 2010

Jadilah Pengacara Yang Profesional Dalam Menjalankan Profesinya









 

MUKADIMAH FILOSOFIS

" If Justice is gone, there is no reason for a man to live longer on earth "
(jika keadilan telah berlalu , tentu tak ada alasan bagi siapa pun untuk hidup lebih lama lagi di dunia fana ini)(Immanuel Kant)

Bahwa Pengacara adalah salah satu sekian banyak profesi yang mulia di dunia ini, dalam hal bidang hukum pengacara adalah salah satu empat pilar hukum yang mana pengacara mempunyai tugas utama di dalam penegakkan hukum di dunia ini. Tidak dipungkiri bahwa pengacara masih sering disalahpahamkan oleh masyarakat bahwa pengacara merupakan orang yang membela mereka-mereka yang bersalah atau secara umumnya dengan memakai pengacara hukum yang salah bisa menjadi benar dan benar bisa menjadi salah.

Bahwa dalam prakteknya Pengacara mempunyai tugas untuk untuk membela Tersangka bukan Terpidana, Tersangka adalah orang yang masih di duga melakukan kesalahan dan inilah Tugas seorang pengacara di pengadilan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada maka pengacara akan membela Tersangka.

Namun dalam kesempatan ini penulis tidak akan mengangkat tema mengenai pembelaan-pembelaan seorang pengacara tetapi penulis akan mengangkat mengenai " langkah-langkah advokat muda dalam menuju jenjang keprofesionalan dalam profesi advokat ".

1. Sarjana Hukum saja tidak cukup
artinya adalah Banyak para Mahasiswa/Mahasiswi Fakultas hUkum yang menjadikan profesi Advokat sebagai pilihan utama selepas kuliah dan pilihan selanjutnya adalah Hakim,Jaksa dan Notaris. Pilihan ini bagi para mahasiswa fakultas hukum dianggap paling mudah dibandingkan dengan profesi hukum lainnya, yaitu asalkan bisa lulus tes advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat maka sudah bisa menjadi advokat, Namun setelah lulus tes/ujian profesi advokat ternyata barulah tersadar bahwa profesi ini tidak semudah yang dibayangkan seperti sulitnya mendapatkan klien, rumitnya birokrasi, tekanan dari lawan, sulitnya mencari dasar perundang-undangan, dll. Dalam kata awamnya yaitu boro-boro menjadi profesional dan kaya raya mendapatkan kasus saja sulit. Jika anda berfikir setelah diwisuda sebagai sarjana hukum, lalu ikut Pendidikan Profesi Advokat, Ikut Tes Ujian Pengacara lalu keesokan harinya anda akan menjadi profesional dan kaya raya? dan setelah itu anda merasa sudah menjadi pengacara hebat ? yang mau hanya menangani kasus-kasus besar, bermateri dll. Bila anda berfikir seperti itu tampaknya anda haruslah berfikir 2x atau merevisi cara pandang itu, bahwa penulis mencoba mengutip dalam buku Rekan Bapak. Ari Yusuf Amir, SH.,MH yaitu " bahwa semua itu HARUSLAH MELALUI PROSES " dan penulis menambahkan bahwa " Teruslah BELAJAR DAN BELAJAR ". Bahwa selama penulis menggeluti dan memilih untuk hidup dalam dunia profesi ini hingga sekarang penulis tidaklah pernah berfikiran bahwa setelah diangkat menjadi lawyer maka saya akan menjadi lawyer hebat,kaya raya dan sebagainya, tetapi penulis sampai saat ini masih terus untuk belajar dan belajar dari Rekan-Rekan Para Senior, dan di dalam hati haruslah mempunyai prinsip "kekayaan bukanlah tolak ukur /patokan untuk anda disebut lawyer hebat". Bahwa sebagai advokat muda kita tidaklah mencari kekayaan tetapi mencari ilmu-ilmu dari para rekan Advokat senior tersebut sehingga kelak kedepannya dengan bekal yang cukup anda sudah berani dalam menjalankan profesionalisme profesi lawyer anda sendiri.

2. Tumbulah anda seperti Sebuah Pohon
artinya : bahwa pohon itu mempunyai 3 Tahapan dalam tumbuh yaitu akar,batang dan daun, penulis akan menguraikan satu-persatu :
a. Jadilah anda seperti akar
akar yang kuat menandakan pohon yang kuat dan keras, jika di istilahkan akar adalah keyakinan seseorang : bahwa selain anda meyakini bahwa pilihan bhidup menjadi lawyer adalah pilihan yang tepat dan hebat anda juga haruslah yakin bahwa anda bisa untuk menyelesaikan kasus/masalah seseorang atau perusahaan karena jika anda yakin niscaya maka keyakinan akan menjadi spirit di dalam diri anda bahwa anda BISA. anda akan memiliki kepintaran yang luar biasa yang dapat anda gunakan di dalam mengatasi masalah sulit klien.

b. Jadilah anda seperti Batang
Batang itu adalah kebanggaan suatu pohon bahwa kelak dia akan menjadi pohon yang kuat. Bahwa jika anda sudah yakin terhadap profesi ini maka kembangkanlah keyakinan tersebut menjadi suatu kebanggan anda. Kebanggan akanlah menjadi kekuatan anda sekaligus penyaring. Keyakinan haruslah membutuhkan keberanian.

c. Jadilah anda Daun
Jika setelah anda yakin dan bangga dengan profesi ini maka anda akan memiliki daun-daun yang hebat dan lebat.Daun diibaratkan sebagai wadah/tempat anda yaitu Law Firm. ibaratkanlah law firm yang kalian buat tersebut akan menghasilkan buah yang baik, artinya untuk menghasilkan buah yang baik, rapi dan teratur maka diperlukan suatu manajemen yang baik di dalam law firm anda. Karena manajamen diperlukan agar daun -daun yang tumbuk tak akan menjadi benalu sehingga membuat law firm anda mati perlahan-lahan.

3. Jadilah Anda sebagai Pengacara Arsitek
Arsitek adalah orang yang merancang suatu bangunan dari awal dibangun sehingga menjadi suatu bangunan yang indah, artinya anda sebagai advokat di dalam menyelesaikan kasus klien janganlah seperti Pekerja Tukang Batu maksudnya janganlah anda bekerja dan menyelesaikan suatu case/perkara dengan maksud untuk hanya mencari materi semata atau istilah lain "jika anda mendapatkan klien maka anda akan menyuruh klien untuk cepat-cepat membayar guna mendapatkan honorarium secepatnya". seperti yang saya uraikan diatas anda haruslah menjadi advokat seperti arsitek yang bekerja dengan menggunakan tahapan dan planning-planning sehingga menghasilkan bangunan yang indah, artinya jika kalian mendapatkan klien maka yang perlu anda lakukan adalah meraba,membaca dan menganalisa kasus tersebut secara baik dan mengumpulkan data-data terkait dengan perkara tersebut sehingga dengan hal itu anda akan bisa mendapatkan inti kasus tersebut, setelah hal tersebut dilakukan maka kumpulkan bukti-bukti yang terkait terhadap kasus tersebut setelah itu anda barulah bisa menyimpulkan langkah-langkah apa yang bisa anda ambil guna membela kepentingan Hak Klien anda. dari tulisan dias tersebut maka andaakan bisa menjadi pengacara yang pintar dan handal dalam bermain dan menjalankan kuasa

4. Anggaplah Kasus Klien anda sebagai suatu seni
Dalam mengerjakan kasus klien janganlah kita terbebani apalagi terikat emosi dengan masalah klien tapi jadilah anda pengacara yang pintar dengan arti anggaplah kasus klien itu seperti seni artinya seni hanyalah bisa dinilai tetapi tidak bisa ditetapkan, seni itu bebas untuk menumpahkan hal-hal yang ingin anda lukiskan dalam kanvas tersebut , seni itu tidak ternilai harganya meskipun itu hanya sebuah garis. Jika anda berfikir seperti itu maka saran saya yaitu dalam mengerjakan kasus klien anda maka kerjakanlah kasus anda itu seperti lukisan yang bercita rasa seni tinggi anda bebas lakukan hal yang apa mau setelah mendapat persetujuan klien. Penulis akan memberikan contoh yang mana penulis juga kadang sering lakukan : jika kasus klien anda berujung pada gugatan yang artinya diperiksa dan diadil di pengadilan baik itu pidana maupun perdata maka penulis di dalam menjalankan aktivitas sidang terkait dengan kasus tersebut selalu mencari kebebasan bersidang,inovasi tehnik serta menggali suatu peristiwa baik dari Hakim maupun lawan sehingga berdasarkan hal tersebut akan bisa mengungkapkan fakta-fakta apa yang sebenarnya setelah itu tinggal penulis memoles guna menutup kekurangan-kekurangan dengan cara menguraikan , membantah , membela/melakukan pembelaan apa yang menjadi kunci di dalam kasus tersebut. sehingga akhirnya Majelis Hakim bisa melihat dan menilai mengenai guatan maupun pembelaan kita tersebut. Intinya lakukanlah apa yang ingin anda lakukan terhadap kasus anda baik itu tehnik, tata cara, dasar hukum, improvisasi kasus secara bebas tetapi tetap berkiblat pada Tata tertib di dalam Hukum Acara sehingga dari hal itu bisa menciptakan seni yang tinggi dalam bertehnik.Kuncinya Bicaralah , Belalah, Tangkislah apapun yang terkait dengan Hak-Hak Klien apapun itu karena kita sebagai Advokat kuncian kita atau jurus kita hanyalah dimulut kita.

5. Jadikanlah Law Firm anda sebagai Law Firm yang Bermanagement
Ketika kelak anda membuka Law Firm maka jadikanlah Law Firm yang teratur/bermanagement,berkarakteristik,unggul dan bisa dipercaya dalam segalanya dan janganlah jadikan law firm anda guna hanya mencari kuntungan semata baik dari Klien maupun MemeraS keringat Partners,Karyawan anda.ketika anda menghargai klien anda yang telah membayar mahal anda maka berikanlah mutu kantor anda kepada klien ingatlah bahwa law firm yang anda dirikan kelak akan besar karena satu hal yaitu " KEPERCAYAAN DAN KEPUASAAN KLIEN MEMAKAI JASA KANTOR ANDA " jika dari awal Law Firm anda hanyalah ingin mengeruk keuntungan maka bersiaplah Law Firm anda akan hancur, kata kuncinya " KANTOR LAW FIRM ANDA BERGERAK DENGAN CARA MENJUAL JASA, JASA IDENTIK DENGAN KEPERCAYAAN JIKA TIDAK ADA KEPERCAYAAN MAKA KANTOR JASA TERSEBUT TIDAK AKAN LAGI DILIRIK OLEH PENGGUNA JASANYA ".

Demikianlah penulis sampaikan semoga bermanfaat bagi saya dan pembaca semuanya...(FIAT JUSTICIA RUAT COELLUM)