Terima Kasih atas email-email maupun pesan-pesan konsultasi hukum yang telah dikirimkan kepada saya..sesuai dengan komitmen saya semua konsultasi hukum yang masuk akan dijawab dalam Blog saya ini maupun by email..dan saya memohon maaf apabila belum ada email yang saya balas, hal ini tidak lebih karena alasan tempat dan waktu saja.
semua email yang telah masuk, akan dijamin oleh penulis mengenai kerahasiannya sekali lagi penulis mengucapkan terima kasih atas kepercayaan ibu/bapak kepada saya.
Kasus :
Kepada Yth. Bapak Agus.Permana, SH dari LKBH FH Trisakti, bersama surat ini saya mohon bantuan bapak atas permasalahan keluarga yang sedang kami alami yaitu permasalahan Tanah Waris, begini ceritanya saya adalah anak angkat yang diangkat oleh Pakde dan Bude saya semenjak saya masih kecil dan telah memperoleh penetapan dari PN setempat kami tinggal
Beberapa tahun yang lalu pakde telah meninggal dan mewaris beberapa tanah warisan dari ibunya , sebelum meninggal Pakde telah berusaha untuk mensertifikatkan tanah tersebut, namun sebelum sertifikat tersebut selesai Pakde saya telah meninggal, selanjutnya saya tanyakan kepada BPN ternyata tanah tersebut sudah jadi atas nama Pakde, Atas saran dari BPN kami disarankan mengurus balik nama sertifikat ke ahli waris yaitu saya dan bude
Selanjutnya yang menjadi masalah saat ini saudara sepupu Pakde saya ingin menguasai tanah tersebut dan perlu diketahui oleh Bapak Agus bahwa Pakde saya adalah anak tunggal, dan yang menjadi pertanyaan saya adalah : bagaimana hak anak angkat yang secara sah telah memperoleh pengakuan dari pengadilan? dan apakah saudara sepupu Pakde mempunyai Hak atas tanah tersebut? terima kasih
Dari Ny.Rianti Jogya
Ny.Rianti yang terhormat, terima kasih atas perhatiannyan dan kepercayaan ibu kepada saya. Mengenai permasalahan yang ibu hadapi akan saya jawab secara keseluruhan karena saling berhubungan . dalam hal ini saya akan menggunakan hukum waris adat serta yurisprudensi yang mendukung.
Bahwa status anak angkat hanya dikenal dalam sistem hukum adat, sedangkan dalam Bergerlijk Wetboek (BW) (KUHPerdata) tidak diatur, akan tetapi Stbld 1917 - 129 Bab 2 dalam Pasal 5 dan ^ hanya mengatur tentang pengangkatan anak untuk glongan timur asing. Perlu ibu ketahui bahwa anak angkat dalam masyarakat adat di Jawa berbeda kedudukannya dengan ahli waris, karena bukan garis keturunan yang riil, akan tetapi anak angkaht berhak mewaris atas harta peninggalan orang tua angkatnya yang berupa harta pencaharian (gono-gini), sehingga apabila harta orang tua angkat anda berupa harta gono-gini, maka anda berhak mewarisi dan hak anda tersebut menutup hak waris saudara angkat anda. lebih-lebih saudara sepupu Pakde (hal ini ada di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 2 Januari 1973 No.441 K/SIP/1972) akan tetapi apabila status harta orang tua angkat anda merupakan harta peninggalan, maka hartatersebut kembali ke asal sebgaimana yang diatur di dalam Putusan MA tanggal 14 Juli 1961 No.384 K/Sip/1961 yang menyebutkan bahwa seorang anak angkat tidak berhak atas barang tinggalan orang tua angkatnya yang bukan gono-gini, maka agar anda mendapatkan bagian maka harta yang merupakan bagian dari bude anda bisa dihibahkan kepada anda demikian jawaban yang dapat saya berikan . terima Kasih