Bahwa pada saat ini telah terbentuk UU No.18 Tahun 2003 mengenai advokat. Bahwa menurut para filsafat dunia disampaikan oleh mereka bahwa di dunia ini hanya ada 3 bidang kerja dimana bidang tersebut selalu dibutuhkan oleh masyarakat, yaitu :
- Lawyer
- Dokter
- Konsultan Pajak
Hal tersebut akanlah menjadi suatu kebanggaan bagi kita yang memilih dunia lawyer sebagai jalur hidup.bahwa diseluruh dunia profesi ini sangatlah dibanggakan oleh masyarakat maka diharapkan jadilah lawyer yang mengikuti nurani dan bukanlah menjadi lawyer yang hanya mementing dollar semata. idealnya seorang lawyer haruslah mempunyai feeling, intuisi, nalar yang cukup tinggi karena hal tersebut akan sangat bermanfaat saat lawyer tsb berhadapan dengan masalah yang dihadapi oleh klien tsb. Lawyer yang profesional haruslah lebih mendedikasikan mengenai penempatan keadilan sebagai no.1 dalam masyarakat, janganlah seorang lawyer hanya mengikuti kemauan dari sang klien tetapi haruslah lawyer tsb.melihat apakah saat dia menangani perkara ini rasa keadilannya sudah tepat. the officium at nobile adalah istilah yang mengatakan bahwa lawyer adalah sebagai profesi yang terhormat arti kata terhormat sendiri ialah janganlah seorang lawyer hanya mementingkan materi semata untuk kantornya. dia harus bisa menjunjung tinggi rasa penegakan hukum di semua lini. seperti pendapat yang dikemukakan oleh Bang Luhut M.P.Pangarubuan dimana intinya adalah " Janganlah seorang lawyer/advokat itu bekerja seperti tukang batu maksudnya adalah janganlah klien datang, kita pecahkan masalah lalu, dapat duit" kita harus melihat terlebih dahulu apakah dalam kasus tersebut ada rasa keadilan.
di negara digdaya Amerika profesi advokat benar-benar dijunjung tinggi dimana masyarakatnya percaya kepada lawyernya apabila mereka menghadapi suatu masalah hukum contoh kecilnya : kita dapat lihat apabila sang klien ditangkap dan dipaksa mengenai perbuatannya maka klien tsb akan meminta kepada polisi dan berkata " Take me my to Lawyer " atau hubungi saja sayapunya pengacara " memang tsb simpel tetapi mempunyai makna bahwa sang klien mempercayai lawyernya dan lawyer tersebut dipercaya oleh sang klien untuk mengatasi dan memberikan kuasanya secara penuh untuk menghandle kasus dia.
Meskipun dalam prakteknya hukum kita dianggap tidak adil cuma itulah tugas anda sebagai seorang lawyer muda untuk bisa menegakkan hukum , menjaga keprcayaan masyarakat, memegang etika profesi pengacara, selalu mau belajar karena hukum itu dapat dibilang sebagai art atau seni bagi jiwa seseorang yang menggelutinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silakan tulis komentar,saran dan kritik anda dibawah kolom ini