Selasa, 17 Februari 2009

SURAT KUASA

bahwa menurut ketentuan Pasal 1792 KUHPERDATA dikatakan mengenai defini surat kuasa adalah : suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kuasanya kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggrakan suatu urusan. kuasa pun dapat diberikan dalam bentu kuasa maupun secara lisan.terkait dengan perlunya surat kuasa khusus dalam hal klien diwakili oleh kuasa hukumnya atau pengacaranya maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan surat kuasa tersebu. Hal-hal yang penting adalah :
  1. kata Surat Kuasa ( pada atas kertas surat kuasa )
  2. kata "yang bertanda tangan dibawah ini )
  3. Identitas Pemberi Kuasa : nama, alamat, agama, pekerjaan, umur, kewarganegaraan
  4. Nama Penerima Kuasa
  5. Maksud pemberian kuasa dari PEMBERI KUASA kepada PENERIMA KUASA
  6. kata KHUSUS
  7. dan hal-hal apa saja yang pingin dikuasakan oleh PEMBERI KUASA kepada PENERIMA KUASA
  8. dicantumkannya HAK RETENSI dan HAK SUBSITUSI
  9. Tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa
  10. materai
  11. tanggal
hal-hal inilah yang sangat penting dan harus ada dalam surat kuasa dimana hal hal diatas bisa digunakan sebagai npanduan bagi para masyarakat dan calon-calon advokat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan tulis komentar,saran dan kritik anda dibawah kolom ini