Senin, 02 Maret 2009

GUGATAN PERMOHONAN / VOLOUNTIR

Pengertian Yuridis

Permohonan atau gugatan/voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, dalam hal ini penulis akan menguraikan ciri permohonan / voluntair ":

1. masalah yang diajukan bersifat kepentingan semata ( for the benefit of one party only )
- benar-benar murni untuk menyelesaikan kepentingan pemohon tentang sesuatu permasalahan perdata yang memerlukan kepastian hukum

2. Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada PN pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain, berdasarkan ukuran tersebut maka tidak dibenarkan mengajukan permohonan tentang penyelesaian sengketa hak atau kepemilikan maupun penyerahan serta pembayaran sesuatu oleh orang lain

3. tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan tetapi bersifat ex-parte

LANDASAN HUKUM YURISDIKSI VOLUNTAIR

1. Berdasarkan Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.14 Tahun 1970 :
" Pada prinsipnya ; penyelenggaraan kekuasaan kehakiman (judicial power )melalui badan-badan peradilanbidang perdata tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadiliserta menyelesaikansetiap perkarayang diajukan kepadanya "

C. PETITUM PERMOHONAN

sudah dijelaskan pada kasus permohonan, pihak yang ada hanya pemohon sendiri dimana tidak ada pihak lain yang ditarik sebagai lawan. Sehubungan dengan hal tersebut maka menurut penulis sendiri petitum permohonan tidak boleh melanggar atau melampaui hak orang lain, dengan acuan sbb :

1. isi petitum harus bersifat deklaratif : Pemohon meminta agar diktum penetapan pengadilan memuat pernyataan dengan kata : menyatakn pemohon adalah orang yang berkepentingan atas masalah yang dimohon

2. Petitum tidak boleh melibatkan pihak lain yang tidak ikut sebagai pemohon
tidak boleh memuat petitum yang bersifat condemnataoir (mengandung hukum)

3. petitum tidak bersifat compositur atau ex aequo et bono

4 Permohonan harus dirinci satu per satu tentang hal-hal yang dikhendaki pemohon untuk ditetapkan oleh pengadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan tulis komentar,saran dan kritik anda dibawah kolom ini