Rabu, 11 November 2009

PERTANGGUNG JAWABAN SEORANG DOKTER DALAM HUKUM PERDATA

Resume :

Bahwa perkembangan medis saat ini dapatlah dikatakan sangat pesat begitu pula dengan tenaga medisnya di Indonesia. Dari dulu hingga sekarang seorang Dokter selalu dihormati di kalangan masyarakat baik itu kaya,miskin.Namun fakta menunjukan semakin pestanya dunia di kesehatan di Indonesia saat ini semakin banyak pula dugaan terjadinya kasus-kasus dugaan Mal Praktek , tentu kita belum lupa mengenai masalah beberapa kasus dugaan mal praktek yang menimpa masyarakat seperti Kasus yang menimpa seorang artis bernama Sukma Ayu, Ibu Prita Dll.Bahwa secara hukum semua tindakan Mal Praktek itu pada dasarnya bisa dimintakan pertanggungjawaban,  Pada kasus ini saya akan mencoba menggambarkan Hak-Hak apa yang bisa digunakan seorang Pasien yang terkena dampak dan menuntut kerugian atas apa yang telah dilakukan oleh seorang Dokter :

Pertanggung jawaban seorang Dokter :


Dalam Proses perdata yang menyangkut gugatan seorang pasien terhadap seorang Dokter, maka secara yuridisnya dasar untuk pertanggung jawaban medis adalah :

1. Perbuatan Melanggar Hukum/Melawan Hukum (onrechmatige daad), contoh :
Dokter telah berbuat melawan hukum karena tindakannya bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang diharapkan dari padanya dalam pergaulannya sesame warga masyarakat (tanggung jawab berdasarkan undang-undang). Maka dalam hal ini yang berlaku adalah Pasal 1365 KUHPerdata bahwa untuk dapat mengajukan gugatan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum haruslah dipenuhi empat syarat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata / 1401 BW :

1. Pasien haruslah mengalamai kerugian
2. Adanya kesalahan atau kelalaian (disamping perorangan, rumah sakit juga bisa bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian pegawainya)
3. Adanya hubungan kausal antara kerugian dengan kesalahan
4. Perbuatan itu melanggar hukum

Wanprestasi menuntut adanya suatu perjanjian antara seorang dokter dengan pasiennya.Dari perjanjian ini biasanya timbul perikatan usaha (inspannings verbintenis) atau perikatan hasil (resultaatsverbintenis). Disebut perikatan usaha (inspannings verbintenis) karena di dasarkan atas kewajiban berusaha, dimana seorang dokter haruslah berusaha secara maksimal untuk menyembuhkan pasiennya
Ukuran perawatan / pemeliharaan

Dalam hampir semua kasus gugatan yang dipakai sebagai dasar gugatan adalah bahwa seorang dokter telah tidak memenuhi kewajibannya terhadap pasien atau dokter telah merawat dengan tidak teliti (melakukan perbuatan melanggar hukum). Namun yang menjadi pertanyaan adalah dengan ukuran atau standart apa tindakannya diukur?

Penulis mencoba mengutip pendapat dari Prof.Leenen yang memberikan standart profesi medis, yaitu : dalam terjemahan bebas maka dapat diartikan bahwa “ Bertindak secara hati-hati menurut Standart profesi medis seperti seorang dokter yang mempunyai kemampuan rata-rata dalam bidang keahlian yang sama, dalam situasi dan kondisi yang sama untuk mencapai tujuan pengobatan secara konkrit ”.

Perikatan Hasil dan Perikatan Usaha (Resulktaats en inspannings verbintenis)
Perikatan usaha ialah suatu perikatan haisl apabila debitur berkewajiban menghasilkan suatu hasil / akibat misalnya seorang dokter gigi yang sedang menambal gigi, dalam definisi adalah suatu perikatan dimana debitur berkewajiban dengan suatu usaha (pemeliharaan,perawatan dan pengabdian) mencoba mencapai tujuan tertentu misalnya seorang ahli yang sedang operasi klep jantung.Perbedaan ini dianggap penting dalam hubungan beban pembuktian.