Minggu, 29 November 2009

SERBA-SERBI MENGENAI HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

Penulis : Agus.Permana,SH

Bahwa saat ini mungkin masyarakat yang masih bertanya-tanya tentang peranan peradilan Mahkamah Konstitusi di Indonesia saat ini, terkait dengan permasalahan tersebut, saya berharap dengan tulisan saya dibawah ini berguna bagi masyarakat.

Bahwa sebelum kita masuk lebih dalam mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi mungkin alangkah baiknya saya jelaskan terlebih dahulu mengenai dasar konstitusional dari keberadaan Mahkamah Konstitusi, adapun dasar konstitusional dari Mahkamah Konstitusi dapat kita lihat dalam Pasal 24 ayat (2) Amandemen Ketiga UUD 1945, dimana dijelaskan :

“Kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan TUN dan oleh sebuah Mahkamah kontitusi”.

Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi sendiri berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 10 Ayat 1 UU Mahkamah Konstitusi mengatur mengenai 4 (empat) kewenangan, yaitu :

1. Pengujian UU terhadap UUD 1945
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara
3. Memutus mengenai Pembubaran Partai Politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
5. Memutus sengketa Pilkada.

Menjadi pertanyaan, siapakah subyek/pihak yang beracara di dalam Mahkamah Konstitusi? Bahwa adapun subyek dari pihak-pihak yang beracara adalah :

1. Lembaga Negara
2. Orang
3. Badan Hukum

Bahwa di Indonesia ini ada dua pemegang kewenangan di dalam melakukan judicial review, yaitu :

1. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) :
Menguji Peraturan Perundang-undangan dibawah UU terhadap UU (Pasal 31 ayat  (1) UU No.5 Tahun 2004 mengenai Mahkamah Agung
2. Mahkamah Konstitusi (MK) :
menguji UU terhadap UUD (Constitusional Review)

Constitusional Review ?
1. Hak Uji Formil :
Pengujian UU berkaitan dengan persoalan pembentukan UU dari segi procedural sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 ,Akibat pengujian Hak Uji Formil : Batalnya UU tersebut secara keseluruhan
2. Hak uji Materiil :
Pengujian terhadap bagian UU yang menimbulkan kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional seseorang.Akibatnya pengujian Hak Uji Materiil : Batalnya salah satu Pasal dalam UU tersebut.

Persyaratan adanya kerugian kontitusional dalam praktik :
Berdasarkan Yurisprudensi MK No.006/PUU/2005 dan No.010/PUU-III/2005 menetapkan lima syarat kerugian konstitusional , yaitu :

a. Adanya hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945
b. Hak tersebut dianggap dirugikan oleh suatu UU
c. Kerugian haruslah bersifat spesifik, actual atau setidaknya potensial
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
e. Kemungkinan kerugian tidak akan terjadi.

jadilah kreditor yang efektif

JADILAH KREDITOR YANG EFEKTIF
(DALAM PERKARA KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG (PKPU)

Penulis : Agus.Permana,SH (Advokat pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas TRISAKTI).

Tulisan ini dibuat dengan maksud agar dapat bisa menjadi gambaran dan bermanfaat bagi para pembaca diblog ini.Tulisan ini sangatlah bermanfaat bagi para pembaca yang sedang dalam bera di dalam situasi dimana ada seseorang atau perusahaan yang berhutang kepada anda berada dalam suatu proses hukum : Kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang).

Bagaimana Proses ini dimulai ?
Proses ini biasanya dimulai dari inisiatif Debitor ataupun seseorang atau perusahaan yang meminjamkan uang kepada Debitor. Tujuan permohonan adalah adanya pernyataan pailit atau debitor berada dalam proses PKPU.

Apa yang dimaksud dengan proses kepailitan?
Suatu proses dimana seorang Debitor yang mempunyai kesulitan untuk membayar hutangnya diurus oleh kurator yang bertugas untuk menjual asset debitor tersebut dan membayarkannya kepada kreditor dan apabila memungkinkan debitor dapat mengajukan perdamaian untuk menghindari terjadinya pailit.

Apa yang dimaksud dengan PKPU?
PKPU adalah suatu proses dimana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar hutangnya pada jangka waktu tertunda. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para kreditornya

Siapakah yang mengurus debitor selama proses pailit berlangsung?
Seorang curator akan mengurus debitor dalam perkara kepailitan, keberadaan curator dalam perkara kepailitan juga melindungi kepentingan-kepentingan kreditor agar hak-hak kreditor terlindungi sesuai dengan ketentuan yang ada. Mereka adalah seseorang yang mempunyai izin untuk menjadi Kurator yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Ham.

Siapakah yang mengurus debitor setelah ;permohonan PKPU dikabulkan?
Dalam case ini, debitor dibantu oleh seorang pengurus, akan tetapi pihak manajemen debitor dapat mengurus sendiri dibawah pengawasan pengurus

Bagaimana Hak-Hak Kreditor terpengaruh?
Baik dalam proses kepailitan maupun PKPU, kreditor dilarang untuk menagih hutangnya kepada Debitor. Mereka haruslah melaporkan mengenai hutangnya tersebut kepada Kurator atau pengurus, secara hukum baik hak-hak debitor maupun hak-hak kreditor haruslah diajukan dan dilaksanakan oleh Kurator atau pengurus.

Apakah semua Kreditor diperlakukan sama?
Tidak, undang-undang kepailitan menyediakan hak-hak istimewa bagi kreditor yang haknya dijamin oleh Hak Tanggungan atau gadai dan juga bagi kreditor-kreditor jyang berdasarkan undang-undang lain diberikan prioritas khusus, seperti para pekerja yang gajinya belum dibayar dan juga pemerintah untuk tagihan pajak, kreditor-kreditor yang tidak mempunyai hak khusus disebut “ Kreditor Konkuren”.

Apa yang dimaksud dengan rapat kreditor?
Rapat kreditor merupakan forum resmi bagi para kreditor untuk memutuskan berbagai hal yang berkaitan dengan kepailitan atau PKPU yang terjadi. Rapat tersebut dipimpin oleh Hakim Pengawas.

Apa yang dimaksud dengan Rapat Verifikasi?
Ini adalah salah satu tipe dari rapat kreditor, rapat verifikasi atau rapat pencocokan piutang diadakan untuk menentukan status dari piutang masing-masing kreditor terhadap debitornya. Rapat ini juga dipimpin oleh hakim pengawas. Panggilan untuk rapat akan dikirimkan langsung kepada seluruh kreditor dan juga diterbitkan dalam 2 surat kabar.

Hal-hal apa saja yang akan dibahas dalam rapat kreditor?
1. Usul untuk mengajukan perpanjangan PKPU menjadi 270 hari
2. Usul untuk pemecatan atau penggantian Kurator
3. Usul untuk pembubaran atau penggantian panitia kreditor sementara
4. usul untuk menyetujui rencana perdamaian
5. cara untuk emnjual harta atau asset debitor dalam perkara kepailitan

Demikianlah sedikit ulasan yang penulis cantumkan dan semoga bisa menjadi ilmu tambahan yang berarti bagi para pembaca. salam

Rabu, 11 November 2009

PERTANGGUNG JAWABAN SEORANG DOKTER DALAM HUKUM PERDATA

Resume :

Bahwa perkembangan medis saat ini dapatlah dikatakan sangat pesat begitu pula dengan tenaga medisnya di Indonesia. Dari dulu hingga sekarang seorang Dokter selalu dihormati di kalangan masyarakat baik itu kaya,miskin.Namun fakta menunjukan semakin pestanya dunia di kesehatan di Indonesia saat ini semakin banyak pula dugaan terjadinya kasus-kasus dugaan Mal Praktek , tentu kita belum lupa mengenai masalah beberapa kasus dugaan mal praktek yang menimpa masyarakat seperti Kasus yang menimpa seorang artis bernama Sukma Ayu, Ibu Prita Dll.Bahwa secara hukum semua tindakan Mal Praktek itu pada dasarnya bisa dimintakan pertanggungjawaban,  Pada kasus ini saya akan mencoba menggambarkan Hak-Hak apa yang bisa digunakan seorang Pasien yang terkena dampak dan menuntut kerugian atas apa yang telah dilakukan oleh seorang Dokter :

Pertanggung jawaban seorang Dokter :


Dalam Proses perdata yang menyangkut gugatan seorang pasien terhadap seorang Dokter, maka secara yuridisnya dasar untuk pertanggung jawaban medis adalah :

1. Perbuatan Melanggar Hukum/Melawan Hukum (onrechmatige daad), contoh :
Dokter telah berbuat melawan hukum karena tindakannya bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang diharapkan dari padanya dalam pergaulannya sesame warga masyarakat (tanggung jawab berdasarkan undang-undang). Maka dalam hal ini yang berlaku adalah Pasal 1365 KUHPerdata bahwa untuk dapat mengajukan gugatan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum haruslah dipenuhi empat syarat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata / 1401 BW :

1. Pasien haruslah mengalamai kerugian
2. Adanya kesalahan atau kelalaian (disamping perorangan, rumah sakit juga bisa bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian pegawainya)
3. Adanya hubungan kausal antara kerugian dengan kesalahan
4. Perbuatan itu melanggar hukum

Wanprestasi menuntut adanya suatu perjanjian antara seorang dokter dengan pasiennya.Dari perjanjian ini biasanya timbul perikatan usaha (inspannings verbintenis) atau perikatan hasil (resultaatsverbintenis). Disebut perikatan usaha (inspannings verbintenis) karena di dasarkan atas kewajiban berusaha, dimana seorang dokter haruslah berusaha secara maksimal untuk menyembuhkan pasiennya
Ukuran perawatan / pemeliharaan

Dalam hampir semua kasus gugatan yang dipakai sebagai dasar gugatan adalah bahwa seorang dokter telah tidak memenuhi kewajibannya terhadap pasien atau dokter telah merawat dengan tidak teliti (melakukan perbuatan melanggar hukum). Namun yang menjadi pertanyaan adalah dengan ukuran atau standart apa tindakannya diukur?

Penulis mencoba mengutip pendapat dari Prof.Leenen yang memberikan standart profesi medis, yaitu : dalam terjemahan bebas maka dapat diartikan bahwa “ Bertindak secara hati-hati menurut Standart profesi medis seperti seorang dokter yang mempunyai kemampuan rata-rata dalam bidang keahlian yang sama, dalam situasi dan kondisi yang sama untuk mencapai tujuan pengobatan secara konkrit ”.

Perikatan Hasil dan Perikatan Usaha (Resulktaats en inspannings verbintenis)
Perikatan usaha ialah suatu perikatan haisl apabila debitur berkewajiban menghasilkan suatu hasil / akibat misalnya seorang dokter gigi yang sedang menambal gigi, dalam definisi adalah suatu perikatan dimana debitur berkewajiban dengan suatu usaha (pemeliharaan,perawatan dan pengabdian) mencoba mencapai tujuan tertentu misalnya seorang ahli yang sedang operasi klep jantung.Perbedaan ini dianggap penting dalam hubungan beban pembuktian.

Senin, 24 Agustus 2009

jawaban konsultasi hukum Ibu Rianti

Terima Kasih atas email-email maupun pesan-pesan konsultasi hukum yang telah dikirimkan kepada saya..sesuai dengan komitmen saya semua konsultasi hukum yang masuk akan dijawab dalam Blog saya ini maupun by email..dan saya memohon maaf apabila belum ada email yang saya balas, hal ini tidak lebih karena alasan tempat dan waktu saja.

semua email yang telah masuk, akan dijamin oleh penulis mengenai kerahasiannya sekali lagi penulis mengucapkan terima kasih atas kepercayaan ibu/bapak kepada saya.

Kasus :
Kepada Yth. Bapak Agus.Permana, SH dari LKBH FH Trisakti, bersama surat ini saya mohon bantuan bapak atas permasalahan keluarga yang sedang kami alami yaitu permasalahan Tanah Waris, begini ceritanya saya adalah anak angkat yang diangkat oleh Pakde dan Bude saya semenjak saya masih kecil dan telah memperoleh penetapan dari PN setempat kami tinggal

Beberapa tahun yang lalu pakde telah meninggal dan mewaris beberapa tanah warisan dari ibunya , sebelum meninggal Pakde telah berusaha untuk mensertifikatkan tanah tersebut, namun sebelum sertifikat tersebut selesai Pakde saya telah meninggal, selanjutnya saya tanyakan kepada BPN ternyata tanah tersebut sudah jadi atas nama Pakde, Atas saran dari BPN kami disarankan mengurus balik nama sertifikat ke ahli waris yaitu saya dan bude
Selanjutnya yang menjadi masalah saat ini saudara sepupu Pakde saya ingin menguasai tanah tersebut dan perlu diketahui oleh Bapak Agus bahwa Pakde saya adalah anak tunggal, dan yang menjadi pertanyaan saya adalah : bagaimana hak anak angkat yang secara sah telah memperoleh pengakuan dari pengadilan? dan apakah saudara sepupu Pakde mempunyai Hak atas tanah tersebut? terima kasih

Dari Ny.Rianti Jogya

Ny.Rianti yang terhormat, terima kasih atas perhatiannyan dan kepercayaan ibu kepada saya. Mengenai permasalahan yang ibu hadapi akan saya jawab secara keseluruhan karena saling berhubungan . dalam hal ini saya akan menggunakan hukum waris adat serta yurisprudensi yang mendukung.
Bahwa status anak angkat hanya dikenal dalam sistem hukum adat, sedangkan dalam Bergerlijk Wetboek (BW) (KUHPerdata) tidak diatur, akan tetapi Stbld 1917 - 129 Bab 2 dalam Pasal 5 dan ^ hanya mengatur tentang pengangkatan anak untuk glongan timur asing. Perlu ibu ketahui bahwa anak angkat dalam masyarakat adat di Jawa berbeda kedudukannya dengan ahli waris, karena bukan garis keturunan yang riil, akan tetapi anak angkaht berhak mewaris atas harta peninggalan orang tua angkatnya yang berupa harta pencaharian (gono-gini), sehingga apabila harta orang tua angkat anda berupa harta gono-gini, maka anda berhak mewarisi dan hak anda tersebut menutup hak waris saudara angkat anda. lebih-lebih saudara sepupu Pakde (hal ini ada di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 2 Januari 1973 No.441 K/SIP/1972) akan tetapi apabila status harta orang tua angkat anda merupakan harta peninggalan, maka hartatersebut kembali ke asal sebgaimana yang diatur di dalam Putusan MA tanggal 14 Juli 1961 No.384 K/Sip/1961 yang menyebutkan bahwa seorang anak angkat tidak berhak atas barang tinggalan orang tua angkatnya yang bukan gono-gini, maka agar anda mendapatkan bagian maka harta yang merupakan bagian dari bude anda bisa dihibahkan kepada anda demikian jawaban yang dapat saya berikan . terima Kasih

Kamis, 06 Agustus 2009

syarat pendaftaran ujian advokat

apa saja sih syarat-syarat perlengkapan guna pendaftaran ujian advokat yang harus dibawa :
1. foto copy KTP
2. sertifikat PKPA
3. pas fhoto 3x4 = 4 lembar
4. izasah pendidikan tinggi s1 yang telah dilegalisir

Jumat, 29 Mei 2009

Pada dasarnya semua masyarakat negara di indonesia ini mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum,tak pernah ada yang dibeda-bedakan dan takkan ada yang diasingkan, namun dalam hal ini penulis tampaknya perlu mengoreksi terhadap pesan diatas, karena sesungguhnya hukum hanyalah berpihak kepada : orang yang mempunyai kekuasaan, kekayaan, ketenaran dll sebagaimana hal tersebut yang diungkapkan pula oleh socrates.sehingga di negara ini hukum bisa dibeli pula.sungguh sangat menyakitkan jika hukum bisa dibeli.beberapa waktu ini kita sempat digemparkan oleh beberapa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh para artis indonesia. dan kasusnya pun akhirnya telah sidangkan tapi apa yang kita dapat lihat dengan santainya , dengan rapinya, wanginya, artis2 tsb berjalan dilorong pengadilan namun hal tersebut bagi penulis terbalik dengan apa yang kita liat terhadap para terdakwa-terdakwa yang tidak mempunyai apa2 jauh dari kesan glamor,tidak ada kekuasaan, dan tidak ada kekayaan.mreka hanya seperti budak yang tinggal menunggu nasibnya di tangan para hakim.sungguh pahit jika kita melihat mereka, apakah ini cermin hukum pidana kita.kemanakah rasa persamaan di depan hukum, dimanakah hak2 mereka untuk dapat pembelaan.dan kemanakah para pengacara2 berdasi tersebut.sungguh pahit perlakuan hukum kita.hukum bisa dibeli,dipermainkan,bisa diatur dan bisa dibayar

inilah potret para pengacara di Indonesia dimanakah rasa hati mereka,terhadap para terdakwa yang lemah tersebut.apakah dasi anda hanya digunakan dan mobil mewah para rekan hanya dipakai kepada orang-orang yang mampu bayar.jawabannya gerakan hati nurani anda.

Senin, 02 Maret 2009

GUGATAN PERMOHONAN / VOLOUNTIR

Pengertian Yuridis

Permohonan atau gugatan/voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, dalam hal ini penulis akan menguraikan ciri permohonan / voluntair ":

1. masalah yang diajukan bersifat kepentingan semata ( for the benefit of one party only )
- benar-benar murni untuk menyelesaikan kepentingan pemohon tentang sesuatu permasalahan perdata yang memerlukan kepastian hukum

2. Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada PN pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain, berdasarkan ukuran tersebut maka tidak dibenarkan mengajukan permohonan tentang penyelesaian sengketa hak atau kepemilikan maupun penyerahan serta pembayaran sesuatu oleh orang lain

3. tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan tetapi bersifat ex-parte

LANDASAN HUKUM YURISDIKSI VOLUNTAIR

1. Berdasarkan Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.14 Tahun 1970 :
" Pada prinsipnya ; penyelenggaraan kekuasaan kehakiman (judicial power )melalui badan-badan peradilanbidang perdata tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadiliserta menyelesaikansetiap perkarayang diajukan kepadanya "

C. PETITUM PERMOHONAN

sudah dijelaskan pada kasus permohonan, pihak yang ada hanya pemohon sendiri dimana tidak ada pihak lain yang ditarik sebagai lawan. Sehubungan dengan hal tersebut maka menurut penulis sendiri petitum permohonan tidak boleh melanggar atau melampaui hak orang lain, dengan acuan sbb :

1. isi petitum harus bersifat deklaratif : Pemohon meminta agar diktum penetapan pengadilan memuat pernyataan dengan kata : menyatakn pemohon adalah orang yang berkepentingan atas masalah yang dimohon

2. Petitum tidak boleh melibatkan pihak lain yang tidak ikut sebagai pemohon
tidak boleh memuat petitum yang bersifat condemnataoir (mengandung hukum)

3. petitum tidak bersifat compositur atau ex aequo et bono

4 Permohonan harus dirinci satu per satu tentang hal-hal yang dikhendaki pemohon untuk ditetapkan oleh pengadilan

Selasa, 17 Februari 2009

SURAT KUASA

bahwa menurut ketentuan Pasal 1792 KUHPERDATA dikatakan mengenai defini surat kuasa adalah : suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kuasanya kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggrakan suatu urusan. kuasa pun dapat diberikan dalam bentu kuasa maupun secara lisan.terkait dengan perlunya surat kuasa khusus dalam hal klien diwakili oleh kuasa hukumnya atau pengacaranya maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan surat kuasa tersebu. Hal-hal yang penting adalah :
  1. kata Surat Kuasa ( pada atas kertas surat kuasa )
  2. kata "yang bertanda tangan dibawah ini )
  3. Identitas Pemberi Kuasa : nama, alamat, agama, pekerjaan, umur, kewarganegaraan
  4. Nama Penerima Kuasa
  5. Maksud pemberian kuasa dari PEMBERI KUASA kepada PENERIMA KUASA
  6. kata KHUSUS
  7. dan hal-hal apa saja yang pingin dikuasakan oleh PEMBERI KUASA kepada PENERIMA KUASA
  8. dicantumkannya HAK RETENSI dan HAK SUBSITUSI
  9. Tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa
  10. materai
  11. tanggal
hal-hal inilah yang sangat penting dan harus ada dalam surat kuasa dimana hal hal diatas bisa digunakan sebagai npanduan bagi para masyarakat dan calon-calon advokat

Senin, 16 Februari 2009

LEGAL OPINION

THE OFFICIUM AT NOBILE

Bahwa pada saat ini telah terbentuk UU No.18 Tahun 2003 mengenai advokat. Bahwa menurut para filsafat dunia disampaikan oleh mereka bahwa di dunia ini hanya ada 3 bidang kerja dimana bidang tersebut selalu dibutuhkan oleh masyarakat, yaitu :
  1. Lawyer
  2. Dokter
  3. Konsultan Pajak

Hal tersebut akanlah menjadi suatu kebanggaan bagi kita yang memilih dunia lawyer sebagai jalur hidup.bahwa diseluruh dunia profesi ini sangatlah dibanggakan oleh masyarakat maka diharapkan jadilah lawyer yang mengikuti nurani dan bukanlah menjadi lawyer yang hanya mementing dollar semata. idealnya seorang lawyer haruslah mempunyai feeling, intuisi, nalar yang cukup tinggi karena hal tersebut akan sangat bermanfaat saat lawyer tsb berhadapan dengan masalah yang dihadapi oleh klien tsb. Lawyer yang profesional haruslah lebih mendedikasikan mengenai penempatan keadilan sebagai no.1 dalam masyarakat, janganlah seorang lawyer hanya mengikuti kemauan dari sang klien tetapi haruslah lawyer tsb.melihat apakah saat dia menangani perkara ini rasa keadilannya sudah tepat. the officium at nobile adalah istilah yang mengatakan bahwa lawyer adalah sebagai profesi yang terhormat arti kata terhormat sendiri ialah janganlah seorang lawyer hanya mementingkan materi semata untuk kantornya. dia harus bisa menjunjung tinggi rasa penegakan hukum di semua lini. seperti pendapat yang dikemukakan oleh Bang Luhut M.P.Pangarubuan dimana intinya adalah " Janganlah seorang lawyer/advokat itu bekerja seperti tukang batu maksudnya adalah janganlah klien datang, kita pecahkan masalah lalu, dapat duit" kita harus melihat terlebih dahulu apakah dalam kasus tersebut ada rasa keadilan.

di negara digdaya Amerika profesi advokat benar-benar dijunjung tinggi dimana masyarakatnya percaya kepada lawyernya apabila mereka menghadapi suatu masalah hukum contoh kecilnya : kita dapat lihat apabila sang klien ditangkap dan dipaksa mengenai perbuatannya maka klien tsb akan meminta kepada polisi dan berkata " Take me my to Lawyer " atau hubungi saja sayapunya pengacara " memang tsb simpel tetapi mempunyai makna bahwa sang klien mempercayai lawyernya dan lawyer tersebut dipercaya oleh sang klien untuk mengatasi dan memberikan kuasanya secara penuh untuk menghandle kasus dia.

Meskipun dalam prakteknya hukum kita dianggap tidak adil cuma itulah tugas anda sebagai seorang lawyer muda untuk bisa menegakkan hukum , menjaga keprcayaan masyarakat, memegang etika profesi pengacara, selalu mau belajar karena hukum itu dapat dibilang sebagai art atau seni bagi jiwa seseorang yang menggelutinya