Minggu, 29 November 2009

jadilah kreditor yang efektif

JADILAH KREDITOR YANG EFEKTIF
(DALAM PERKARA KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG (PKPU)

Penulis : Agus.Permana,SH (Advokat pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas TRISAKTI).

Tulisan ini dibuat dengan maksud agar dapat bisa menjadi gambaran dan bermanfaat bagi para pembaca diblog ini.Tulisan ini sangatlah bermanfaat bagi para pembaca yang sedang dalam bera di dalam situasi dimana ada seseorang atau perusahaan yang berhutang kepada anda berada dalam suatu proses hukum : Kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang).

Bagaimana Proses ini dimulai ?
Proses ini biasanya dimulai dari inisiatif Debitor ataupun seseorang atau perusahaan yang meminjamkan uang kepada Debitor. Tujuan permohonan adalah adanya pernyataan pailit atau debitor berada dalam proses PKPU.

Apa yang dimaksud dengan proses kepailitan?
Suatu proses dimana seorang Debitor yang mempunyai kesulitan untuk membayar hutangnya diurus oleh kurator yang bertugas untuk menjual asset debitor tersebut dan membayarkannya kepada kreditor dan apabila memungkinkan debitor dapat mengajukan perdamaian untuk menghindari terjadinya pailit.

Apa yang dimaksud dengan PKPU?
PKPU adalah suatu proses dimana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar hutangnya pada jangka waktu tertunda. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para kreditornya

Siapakah yang mengurus debitor selama proses pailit berlangsung?
Seorang curator akan mengurus debitor dalam perkara kepailitan, keberadaan curator dalam perkara kepailitan juga melindungi kepentingan-kepentingan kreditor agar hak-hak kreditor terlindungi sesuai dengan ketentuan yang ada. Mereka adalah seseorang yang mempunyai izin untuk menjadi Kurator yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Ham.

Siapakah yang mengurus debitor setelah ;permohonan PKPU dikabulkan?
Dalam case ini, debitor dibantu oleh seorang pengurus, akan tetapi pihak manajemen debitor dapat mengurus sendiri dibawah pengawasan pengurus

Bagaimana Hak-Hak Kreditor terpengaruh?
Baik dalam proses kepailitan maupun PKPU, kreditor dilarang untuk menagih hutangnya kepada Debitor. Mereka haruslah melaporkan mengenai hutangnya tersebut kepada Kurator atau pengurus, secara hukum baik hak-hak debitor maupun hak-hak kreditor haruslah diajukan dan dilaksanakan oleh Kurator atau pengurus.

Apakah semua Kreditor diperlakukan sama?
Tidak, undang-undang kepailitan menyediakan hak-hak istimewa bagi kreditor yang haknya dijamin oleh Hak Tanggungan atau gadai dan juga bagi kreditor-kreditor jyang berdasarkan undang-undang lain diberikan prioritas khusus, seperti para pekerja yang gajinya belum dibayar dan juga pemerintah untuk tagihan pajak, kreditor-kreditor yang tidak mempunyai hak khusus disebut “ Kreditor Konkuren”.

Apa yang dimaksud dengan rapat kreditor?
Rapat kreditor merupakan forum resmi bagi para kreditor untuk memutuskan berbagai hal yang berkaitan dengan kepailitan atau PKPU yang terjadi. Rapat tersebut dipimpin oleh Hakim Pengawas.

Apa yang dimaksud dengan Rapat Verifikasi?
Ini adalah salah satu tipe dari rapat kreditor, rapat verifikasi atau rapat pencocokan piutang diadakan untuk menentukan status dari piutang masing-masing kreditor terhadap debitornya. Rapat ini juga dipimpin oleh hakim pengawas. Panggilan untuk rapat akan dikirimkan langsung kepada seluruh kreditor dan juga diterbitkan dalam 2 surat kabar.

Hal-hal apa saja yang akan dibahas dalam rapat kreditor?
1. Usul untuk mengajukan perpanjangan PKPU menjadi 270 hari
2. Usul untuk pemecatan atau penggantian Kurator
3. Usul untuk pembubaran atau penggantian panitia kreditor sementara
4. usul untuk menyetujui rencana perdamaian
5. cara untuk emnjual harta atau asset debitor dalam perkara kepailitan

Demikianlah sedikit ulasan yang penulis cantumkan dan semoga bisa menjadi ilmu tambahan yang berarti bagi para pembaca. salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan tulis komentar,saran dan kritik anda dibawah kolom ini