Minggu, 29 November 2009

SERBA-SERBI MENGENAI HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

Penulis : Agus.Permana,SH

Bahwa saat ini mungkin masyarakat yang masih bertanya-tanya tentang peranan peradilan Mahkamah Konstitusi di Indonesia saat ini, terkait dengan permasalahan tersebut, saya berharap dengan tulisan saya dibawah ini berguna bagi masyarakat.

Bahwa sebelum kita masuk lebih dalam mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi mungkin alangkah baiknya saya jelaskan terlebih dahulu mengenai dasar konstitusional dari keberadaan Mahkamah Konstitusi, adapun dasar konstitusional dari Mahkamah Konstitusi dapat kita lihat dalam Pasal 24 ayat (2) Amandemen Ketiga UUD 1945, dimana dijelaskan :

“Kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan TUN dan oleh sebuah Mahkamah kontitusi”.

Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi sendiri berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 10 Ayat 1 UU Mahkamah Konstitusi mengatur mengenai 4 (empat) kewenangan, yaitu :

1. Pengujian UU terhadap UUD 1945
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara
3. Memutus mengenai Pembubaran Partai Politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
5. Memutus sengketa Pilkada.

Menjadi pertanyaan, siapakah subyek/pihak yang beracara di dalam Mahkamah Konstitusi? Bahwa adapun subyek dari pihak-pihak yang beracara adalah :

1. Lembaga Negara
2. Orang
3. Badan Hukum

Bahwa di Indonesia ini ada dua pemegang kewenangan di dalam melakukan judicial review, yaitu :

1. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) :
Menguji Peraturan Perundang-undangan dibawah UU terhadap UU (Pasal 31 ayat  (1) UU No.5 Tahun 2004 mengenai Mahkamah Agung
2. Mahkamah Konstitusi (MK) :
menguji UU terhadap UUD (Constitusional Review)

Constitusional Review ?
1. Hak Uji Formil :
Pengujian UU berkaitan dengan persoalan pembentukan UU dari segi procedural sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 ,Akibat pengujian Hak Uji Formil : Batalnya UU tersebut secara keseluruhan
2. Hak uji Materiil :
Pengujian terhadap bagian UU yang menimbulkan kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional seseorang.Akibatnya pengujian Hak Uji Materiil : Batalnya salah satu Pasal dalam UU tersebut.

Persyaratan adanya kerugian kontitusional dalam praktik :
Berdasarkan Yurisprudensi MK No.006/PUU/2005 dan No.010/PUU-III/2005 menetapkan lima syarat kerugian konstitusional , yaitu :

a. Adanya hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945
b. Hak tersebut dianggap dirugikan oleh suatu UU
c. Kerugian haruslah bersifat spesifik, actual atau setidaknya potensial
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
e. Kemungkinan kerugian tidak akan terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan tulis komentar,saran dan kritik anda dibawah kolom ini