Minggu, 03 Januari 2010

Pada kesempatan ini, penulis akan mencoba untuk memberikan gambaran kepada pembaca blog mengenai wanprestasi dan semoga dengan tulisan ini akanlah sangat berguna bagi Penulis sendiri maupun Pembaca, dengan harapan akanlah menjadi ilmu tambahan bagi kita semua.amien

Jakarta, 04 Januari 2010

Agus.Permana,SH
(Advokat pada LKBH FH Trisakti & Hadisusilodiningrat & Associates)


“ WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA”

Secara singkat Wanprestasi dapat didefinisikan yaitu “Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang telah diperjanjikannya” atau ingkar janji. Atau juga ia melanggar perjanjian, bila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang seharusnya tidak boleh ia lakukan. Wanprestasi sendiri berasal dari Bahasa Belanda, yang berarti prestasi buruk.

Wanprestasi seorang debitur dapat berupa 4 macam :
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
b. Melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi tidak sebagaimana dijanjikan ;
c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat ;
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Terhadap kelalaian atau kealpaan si berhutang atau debitur sebagai pihak yang wajib melakukan sesuatu diancam beberapa sanksi atau hukuman, yaitu :

Pertama : membayar kerugian yang diserita oleh Kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti rugi
Kedua : Pembatalan Perjanjian atau juga dinamakan pemecahan atas perjanjian
Ketiga : peralihan resiko
Keempat : membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim

Karena wanprestasi mempunyai akibat-akibat yang sangat penting, maka haruslah ditetapkan lebih dahulu apakah si berhutang melakukan wanprestasi dan kalau hal tersebut disangkal olehnya maka haruslah dibuktikan dimuka hakim.

Mengenai perjanjian untuk menyerahkan suatu barang atau untuk melakukan sesuatu, jika di dalam perjanjian tidak ditetapkan batas waktunya tetapi si berhutang dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang diperjanjikan, pelaksanaan prestasi itu harus lebih dahulu ditagih. Kepada Debitur hal itu harus diperingatkan bahwa Kreditur menghendaki pelaksanaan perjanjian.

Tentang bagaimana caranya memperingatkan seorang debitur, agar jika ia tidak memenuhi tegoran itu dapat dikatakan lalai, diberikan petunjuk oleh Pasal 1238 KUHPer. Yang berbunyi “ Si Berhutang Lalai. Bila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri jika ini menetapkan bahwa si berhutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.

Bahwa terhadap seseorang yang melakukan wanprestasi maka pihak tersebut dapatlah dikenakan sanksi-sanksi seperti :
a. Ganti Rugi dimana sering diperinci dalam 3 unsur : Biaya,Rugi dan Bunga (dalam bahasa belanda : Kosten,schaden en interesten). Yang dimaksud dengan Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak.
b. Rugi : Kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibattkan oleh kelalaian si debitur.
c. Bunga : Kerugian yang berupa kehilangan keuntungan (Bahasa belanda : winstderving) yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.

Code Civil memperinci ganti rugi itu dalam 2 unsur yaitu : dommages et interest. Dommages meliputi apa yang kita namakan biaya dan rugi sedangkan interest adalah sama dengan bunga dalam arti kehilangan keuntungan.

Bahwa ganti rugi sendiri itu dibatasi dimana hanyalah meliputi kerugian yang dapat diduga dan yang merupakan akibat langsung dari wanprestasi. Persyaratan dapat diduga dan akibat langsung dari wanprestasi memang sangat rapat hubungannya. Menurut teori sebab dan akibat, yang lazim digunakan adalah teori adequate suatu peristiwa dianggap sebagai akibat dari suatu peristiwa lain, apabila peristiwa yang pertama secara langsung diakibatkan oleh peristiwa yang kedua dan menurut pengalaman dalam masyarakat dapat diduga akan terjadi.

Sebagai penutup maka dapatlah ditetapkan bahwa kreditur dapat memilih antara tuntutan-tuntutan sebagai berikut :
1. Pemenuhan Perjanjian
2. Pemenuhan Perjanjian disertai ganti rugi
3. Ganti rugi saja
4. Pembatalan Perjanjian
5. Pembatalan disertai ganti rugi saja.

Demikian penulisan ini penulis sampaikan semoga dapa menambah pengetahuan bagi kita semua.