Senin, 08 Oktober 2012

Jumat, 20 Januari 2012

Address :

LAW FIRM AGUS PERMANA & PARTNERSHIP
JL. Bugis No. 27 Tg.priok, Jakarta Utara - Indonesia
email :lawfirm.aguspermanapartners@yahoo.com
website : Http//: www.lawfirmaguspermanapartners.blogspot.com

Senin, 24 Mei 2010

SISTEMATIKA PEMBAYARAN UANG PESANGON,UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DITINJAU BERDASARKAN UU NO.13 TAHUN 2003 MENGENAI KETENAGAKERJAAN

Bahwa perkembangan dunia kerja di Indonesia saat ini sudah mengalami kemajuan , namun dibalik kemajuan tersebut masih banyak masalah-masalah hubungan industrial yang menimbulkan keresahan bagi para Tenaga Kerja di Indonesia seperti : Pesangon, Jamsostek, Uang Penggantian Hak, Penghargaan Kerja dan outshorching. Hal ini pun saya rasakan sebagai seorang advokat yaitu sampai sekarang ini masih banyak para teman-teman dan klien-klien saya yang berkonsultai dan meminta pembelaan khususnya terkait dengan masalah-masalah ketenagakerjaan. Bahwa berdasarkan latar belakang tersebut saya akan coba menguraikan mengenai hal-hal yang menyangkut masalah ketenagakerjaan khususnya mengenai ketentuan masalah pesangon, uang penggantian hak , uang masa penghargaan kerja. Sehingga dengan adanya tulisan ini akan bermanfaat bagi pembaca.

penulis :AGUS.PERMANA,SH (ADVOCATE & LEGAL CONSULTANT)

Bahwa dalam hal terjadinya suatu pemutusan hubungan kerja (PHK) antara perusahaan dengan tenaga kerja , pengusaha menurut UU NO.13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan wajib untuk membayarkan uang pesangon dan uang masa penghargaan kerja dan uang penggantian hak kepada tenaga kerja. Bahwa adapun ketentuan pembayaran uang pesangaon sendiri telah diatur sebagaimana dalam Pasal 156 UU No.13 Tahun 2003 sebagai berikut :

UANG PESANGON :
a.Masa kerja kurang dari 1 Tahun , 1 bulan upah
b.Masa Kerja 1 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 Tahun , 2 bulan upah ;
c.Masa Kerja 2 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 Tahun , 3 Bulan Upah
d.Masa kerja 3 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 Tahun , 4 bulan upah
e.Masa Kerja 4 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 Tahun, 5 Bulan Upah ;
f.Masa kerja 5 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 Tahun , 6 Bulan Upah
g.Masa Kerja 6 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 Tahun , 7 Bulan Upah ;
h.Masa Kerja 7 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 Tahun , 8 bulan upah ;
i.Masa Kerja 8 Tahun atau lebih , 9 Bulan Upah.

sedangkan terhadap ketentuan uang masa penghargaan kerja dalam Pasal 156 ayat (3) diatur adalah sebagai berikut :
a.Masa kerja 3 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 Tahun , 2 Bulan Upah ;
b.Masa Kerja 6 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 Tahun , 3 Bulan Upah ;
c.Masa Kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 Tahun , 4 Bulan Upah
d.Masa Kerja 12 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 Tahun , 5 Bulan Upah ;
e.Masa Kerja 15 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 Tahun, 6 Bulan Upah ;
f.Masa Kerja 18 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 Tahun, 7 Bulan Upah ;
g.Masa Kerja 21 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 Tahun , 8 Bulan Upah ;
h.Masa Kerja 24 Tahun atau lebih 10 Bulan Upah.

Bahwa mengenai ketentuan Uang Penggantian Hak sendiri, diatur dalam Pasal 156 ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut : Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi :
a. Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur ;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk bekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana buruh diterima bekerja ;
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan uang masa penghargaan kerja yang memenuhi syarat ;
d. Hal-Hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, perusahaan atau PKB (perjanjian kerja Bersama)

Senin, 29 Maret 2010

PUTUSAN PROVISIONIL

PUTUSAN PROVISIONIL

Penulis : Agus.Permana,SH
Advokat ,Konsultan Hukum dan Pembela Umum pada
LKBH FH Trisakti & Hadisusilodiningrat & Associates 

Definisi
Bahwa pengertiandari suatu Putusan Provisi sendiri adalah "suatu putusan sementara yang dijatuhkan oleh hakim yang mendahului putusan akhir dan dalam hal ini tidaklah menyangkut suatu pokok perkara. Putusan ini dijatuhkan sebelum putusan akhir dimana secara sifatnya putusan provisi ini perlu dijatuhkan dikarenakan adanya suatu urgensi yang sangat mendesak bagi pihak penggugat.

Bahwa dalam hal dikabulkannya suatu putusan provisi oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara maka dalam pelaksanaannya dilaksanakan secara serta merta walaupun adanya suatu perlawanan. Bahwa dalam menjatuhkan putusan provisi tersebut maka Majelis Hakim wajib mempertimbangkan gugatan provisi secara seksama, apakah memang perlu dilakukan suatu tindakan yang sangat mendesak untuk melindungi hal Penggugat yang apabila tidak segera dilakukan maka akan membawa kerugian yang sangat besar.

Upaya Hukum
Bahwa dalam pelaksanaannya suatu Putusan Provisi dilaksanakan oleh ketua Pengadilan Negeri setelah mendapatkan ijin dari Ketua Pengadilan Tinggi, terhadap putusan provisi yang telah dijatuhkan selanjutnya maka dapat dilakukan upaya hukum dengan cara mengajukan permohonan banding dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan provisi tersebut dijatuhkan.

Dasar hukum
Bahwa adapun dasar hukum suatu Putusan Provisi mengacu kepada ketentuan Pasal 180 ayat 1 HIR/ Pasal 191 ayat (1) Rbg, dalam SEMA NO.3 TAHUN 2000 disebutkan bahwa “ Ketua Pengadilan Negeri dan para hakim dilarang menjatuhkan Putusan Serta Merta kecuali dalam hal dikabulkannya gugatan provisional dengan mempertimbangkan hukum yang tegas dan jelas.

Minggu, 14 Maret 2010

Jadilah Pengacara Yang Profesional Dalam Menjalankan Profesinya









 

MUKADIMAH FILOSOFIS

" If Justice is gone, there is no reason for a man to live longer on earth "
(jika keadilan telah berlalu , tentu tak ada alasan bagi siapa pun untuk hidup lebih lama lagi di dunia fana ini)(Immanuel Kant)

Bahwa Pengacara adalah salah satu sekian banyak profesi yang mulia di dunia ini, dalam hal bidang hukum pengacara adalah salah satu empat pilar hukum yang mana pengacara mempunyai tugas utama di dalam penegakkan hukum di dunia ini. Tidak dipungkiri bahwa pengacara masih sering disalahpahamkan oleh masyarakat bahwa pengacara merupakan orang yang membela mereka-mereka yang bersalah atau secara umumnya dengan memakai pengacara hukum yang salah bisa menjadi benar dan benar bisa menjadi salah.

Bahwa dalam prakteknya Pengacara mempunyai tugas untuk untuk membela Tersangka bukan Terpidana, Tersangka adalah orang yang masih di duga melakukan kesalahan dan inilah Tugas seorang pengacara di pengadilan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada maka pengacara akan membela Tersangka.

Namun dalam kesempatan ini penulis tidak akan mengangkat tema mengenai pembelaan-pembelaan seorang pengacara tetapi penulis akan mengangkat mengenai " langkah-langkah advokat muda dalam menuju jenjang keprofesionalan dalam profesi advokat ".

1. Sarjana Hukum saja tidak cukup
artinya adalah Banyak para Mahasiswa/Mahasiswi Fakultas hUkum yang menjadikan profesi Advokat sebagai pilihan utama selepas kuliah dan pilihan selanjutnya adalah Hakim,Jaksa dan Notaris. Pilihan ini bagi para mahasiswa fakultas hukum dianggap paling mudah dibandingkan dengan profesi hukum lainnya, yaitu asalkan bisa lulus tes advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat maka sudah bisa menjadi advokat, Namun setelah lulus tes/ujian profesi advokat ternyata barulah tersadar bahwa profesi ini tidak semudah yang dibayangkan seperti sulitnya mendapatkan klien, rumitnya birokrasi, tekanan dari lawan, sulitnya mencari dasar perundang-undangan, dll. Dalam kata awamnya yaitu boro-boro menjadi profesional dan kaya raya mendapatkan kasus saja sulit. Jika anda berfikir setelah diwisuda sebagai sarjana hukum, lalu ikut Pendidikan Profesi Advokat, Ikut Tes Ujian Pengacara lalu keesokan harinya anda akan menjadi profesional dan kaya raya? dan setelah itu anda merasa sudah menjadi pengacara hebat ? yang mau hanya menangani kasus-kasus besar, bermateri dll. Bila anda berfikir seperti itu tampaknya anda haruslah berfikir 2x atau merevisi cara pandang itu, bahwa penulis mencoba mengutip dalam buku Rekan Bapak. Ari Yusuf Amir, SH.,MH yaitu " bahwa semua itu HARUSLAH MELALUI PROSES " dan penulis menambahkan bahwa " Teruslah BELAJAR DAN BELAJAR ". Bahwa selama penulis menggeluti dan memilih untuk hidup dalam dunia profesi ini hingga sekarang penulis tidaklah pernah berfikiran bahwa setelah diangkat menjadi lawyer maka saya akan menjadi lawyer hebat,kaya raya dan sebagainya, tetapi penulis sampai saat ini masih terus untuk belajar dan belajar dari Rekan-Rekan Para Senior, dan di dalam hati haruslah mempunyai prinsip "kekayaan bukanlah tolak ukur /patokan untuk anda disebut lawyer hebat". Bahwa sebagai advokat muda kita tidaklah mencari kekayaan tetapi mencari ilmu-ilmu dari para rekan Advokat senior tersebut sehingga kelak kedepannya dengan bekal yang cukup anda sudah berani dalam menjalankan profesionalisme profesi lawyer anda sendiri.

2. Tumbulah anda seperti Sebuah Pohon
artinya : bahwa pohon itu mempunyai 3 Tahapan dalam tumbuh yaitu akar,batang dan daun, penulis akan menguraikan satu-persatu :
a. Jadilah anda seperti akar
akar yang kuat menandakan pohon yang kuat dan keras, jika di istilahkan akar adalah keyakinan seseorang : bahwa selain anda meyakini bahwa pilihan bhidup menjadi lawyer adalah pilihan yang tepat dan hebat anda juga haruslah yakin bahwa anda bisa untuk menyelesaikan kasus/masalah seseorang atau perusahaan karena jika anda yakin niscaya maka keyakinan akan menjadi spirit di dalam diri anda bahwa anda BISA. anda akan memiliki kepintaran yang luar biasa yang dapat anda gunakan di dalam mengatasi masalah sulit klien.

b. Jadilah anda seperti Batang
Batang itu adalah kebanggaan suatu pohon bahwa kelak dia akan menjadi pohon yang kuat. Bahwa jika anda sudah yakin terhadap profesi ini maka kembangkanlah keyakinan tersebut menjadi suatu kebanggan anda. Kebanggan akanlah menjadi kekuatan anda sekaligus penyaring. Keyakinan haruslah membutuhkan keberanian.

c. Jadilah anda Daun
Jika setelah anda yakin dan bangga dengan profesi ini maka anda akan memiliki daun-daun yang hebat dan lebat.Daun diibaratkan sebagai wadah/tempat anda yaitu Law Firm. ibaratkanlah law firm yang kalian buat tersebut akan menghasilkan buah yang baik, artinya untuk menghasilkan buah yang baik, rapi dan teratur maka diperlukan suatu manajemen yang baik di dalam law firm anda. Karena manajamen diperlukan agar daun -daun yang tumbuk tak akan menjadi benalu sehingga membuat law firm anda mati perlahan-lahan.

3. Jadilah Anda sebagai Pengacara Arsitek
Arsitek adalah orang yang merancang suatu bangunan dari awal dibangun sehingga menjadi suatu bangunan yang indah, artinya anda sebagai advokat di dalam menyelesaikan kasus klien janganlah seperti Pekerja Tukang Batu maksudnya janganlah anda bekerja dan menyelesaikan suatu case/perkara dengan maksud untuk hanya mencari materi semata atau istilah lain "jika anda mendapatkan klien maka anda akan menyuruh klien untuk cepat-cepat membayar guna mendapatkan honorarium secepatnya". seperti yang saya uraikan diatas anda haruslah menjadi advokat seperti arsitek yang bekerja dengan menggunakan tahapan dan planning-planning sehingga menghasilkan bangunan yang indah, artinya jika kalian mendapatkan klien maka yang perlu anda lakukan adalah meraba,membaca dan menganalisa kasus tersebut secara baik dan mengumpulkan data-data terkait dengan perkara tersebut sehingga dengan hal itu anda akan bisa mendapatkan inti kasus tersebut, setelah hal tersebut dilakukan maka kumpulkan bukti-bukti yang terkait terhadap kasus tersebut setelah itu anda barulah bisa menyimpulkan langkah-langkah apa yang bisa anda ambil guna membela kepentingan Hak Klien anda. dari tulisan dias tersebut maka andaakan bisa menjadi pengacara yang pintar dan handal dalam bermain dan menjalankan kuasa

4. Anggaplah Kasus Klien anda sebagai suatu seni
Dalam mengerjakan kasus klien janganlah kita terbebani apalagi terikat emosi dengan masalah klien tapi jadilah anda pengacara yang pintar dengan arti anggaplah kasus klien itu seperti seni artinya seni hanyalah bisa dinilai tetapi tidak bisa ditetapkan, seni itu bebas untuk menumpahkan hal-hal yang ingin anda lukiskan dalam kanvas tersebut , seni itu tidak ternilai harganya meskipun itu hanya sebuah garis. Jika anda berfikir seperti itu maka saran saya yaitu dalam mengerjakan kasus klien anda maka kerjakanlah kasus anda itu seperti lukisan yang bercita rasa seni tinggi anda bebas lakukan hal yang apa mau setelah mendapat persetujuan klien. Penulis akan memberikan contoh yang mana penulis juga kadang sering lakukan : jika kasus klien anda berujung pada gugatan yang artinya diperiksa dan diadil di pengadilan baik itu pidana maupun perdata maka penulis di dalam menjalankan aktivitas sidang terkait dengan kasus tersebut selalu mencari kebebasan bersidang,inovasi tehnik serta menggali suatu peristiwa baik dari Hakim maupun lawan sehingga berdasarkan hal tersebut akan bisa mengungkapkan fakta-fakta apa yang sebenarnya setelah itu tinggal penulis memoles guna menutup kekurangan-kekurangan dengan cara menguraikan , membantah , membela/melakukan pembelaan apa yang menjadi kunci di dalam kasus tersebut. sehingga akhirnya Majelis Hakim bisa melihat dan menilai mengenai guatan maupun pembelaan kita tersebut. Intinya lakukanlah apa yang ingin anda lakukan terhadap kasus anda baik itu tehnik, tata cara, dasar hukum, improvisasi kasus secara bebas tetapi tetap berkiblat pada Tata tertib di dalam Hukum Acara sehingga dari hal itu bisa menciptakan seni yang tinggi dalam bertehnik.Kuncinya Bicaralah , Belalah, Tangkislah apapun yang terkait dengan Hak-Hak Klien apapun itu karena kita sebagai Advokat kuncian kita atau jurus kita hanyalah dimulut kita.

5. Jadikanlah Law Firm anda sebagai Law Firm yang Bermanagement
Ketika kelak anda membuka Law Firm maka jadikanlah Law Firm yang teratur/bermanagement,berkarakteristik,unggul dan bisa dipercaya dalam segalanya dan janganlah jadikan law firm anda guna hanya mencari kuntungan semata baik dari Klien maupun MemeraS keringat Partners,Karyawan anda.ketika anda menghargai klien anda yang telah membayar mahal anda maka berikanlah mutu kantor anda kepada klien ingatlah bahwa law firm yang anda dirikan kelak akan besar karena satu hal yaitu " KEPERCAYAAN DAN KEPUASAAN KLIEN MEMAKAI JASA KANTOR ANDA " jika dari awal Law Firm anda hanyalah ingin mengeruk keuntungan maka bersiaplah Law Firm anda akan hancur, kata kuncinya " KANTOR LAW FIRM ANDA BERGERAK DENGAN CARA MENJUAL JASA, JASA IDENTIK DENGAN KEPERCAYAAN JIKA TIDAK ADA KEPERCAYAAN MAKA KANTOR JASA TERSEBUT TIDAK AKAN LAGI DILIRIK OLEH PENGGUNA JASANYA ".

Demikianlah penulis sampaikan semoga bermanfaat bagi saya dan pembaca semuanya...(FIAT JUSTICIA RUAT COELLUM)

Rabu, 24 Februari 2010

Drafting and Contract Analysis (Version English)

Thank you I say to the Advocate, Legal Officer, who has been loyal and attention to blog authors. That related to the desire of many people who give advice to the author by e-mail writers, begging the theme "Design and Analysis of Contract" is made in English version, the author tried to publish this theme with english version.

Author: Agus.Permana, SH
(Advocates in FH LKBH Trisakti & Advocate on Hadisusilodiningrat)

1. Definition of terms and Principles Business Contracts
A contract is basically a written document containing the desires of the entrepreneur to achieve the objectives of the commercial and how the party that made her feel disadvantaged, protected and limited responsibility in the achievement of a goal (Prof. Erman Rajagukguk, SH, LLM. PhD)

In developing a business contract, the first thing to be remembered by the authors of business contracts is how to understand the substance and nsecara absolute komerial desire of his party, which in terms of the contract required to consider drafting elements of a payment, compensation, taxation and ways of technology transfer.

This is above applies in the case of relationships in international relations in which the transaction must also be added to the regulation or legislation nperaturan country where the contract was made.

Basic Principles.
That the principles of basic principles that must be considered in drafting the contract and should be a concern to the parties that make are:
1. The principle of freedom of contract (Article 1338 KUHPer)
2. Principle Offer and Acceptance
3. Good faith by the Parties
4. The use of the term
5. Transition Risk
6. Indemnity
7. Choice of Law / Choice of Law
8. Settlement

As is known in Indonesia kinds / Forms of a business contract, namely:
1. Sell-Sell Agreement
2. Hire Rental Agreement
3. Agency Agreement
4. Distributor Agreement
5. Joint Venture Agreement
6. Franchise Agreement
7. Assistance Agreement techniques (Assistant Tecknical Agreement)
8. Brand License Agreement

In this writing, the author will try to share experiences on the Stages of the Development Contract:
1. Understanding and in-depth analysis on the commercial aspects related to the later contract problems that we make
2. Pemahama business contract can be arranged if the problem is the basic formulation of these contracts are not yet understood.

What should you prepare and do?
a. For Stage Preparation: you should know clearly what the parties in the field working together
b. Is the desired business is open to foreign investment
c. Does the nature of business fields open to foreign investment, which must be investigated in advance by both parties
d. Soon to be confirmed back to your prospective cooperation partners mentioned above if it has been in accordance with what is expected.

CHARTS / ANATOMY OF A CONTRACT
That almost all business contracts both local and international consists of the elements the same, namely:
1. Opening Section
2. Contract Section
3. Concluding Part
Each contract must have the title of a contract.

author will try to elaborate on the above 3 elements:
a. Opening: at the opening there are 2 elements, namely: Komparisi, premise or Recital
-Komparisi is: Part of the contract that says the parties enter into a contract and they have the right to make such contracts
-Premise or Recital: This section will contain statements from both parties who will perform the contract

b. Agency Contract
A Contract Agency generally contains about:
1. Definition: Defini useful to avoid disputes in the interpretation of a term / terminology used in a contract
2, Substance: contains the purpose of the Parties to the contract, cont: bersia Bank provides a loan
3. Rights and Responsibilities Special: containing special obligations of the parties depends on the contract made
4. General Rights and Obligations: This section is always present in every contract, cont: The Parties shall implement this agreement in good
5. Representations and Warranties: is a basic use of a party to make achievements.
6. Alternative statement: cont
a. State of-state companies concerned
b. Hal and Finance
c. Tax Liability
d. All material insured
e. Maintaining company dna Implement determined in accordance with the
government
7. Negative statements: that essentially contains prohibitions
8. Fulfillment of the conditional, cont:
a. Debtor to prepare collateral documents
b. Approval of the Commissioner or the Shareholders
c. Evidence such as licensing
d. Establishment
e. Contract-to contracts with third parties
f. Who is authorized to sign
g. Insurance policy
h. Taxation
9. Default: every contract should contain basic other parties to decide the agreement
10. Severability: With the existence of such defaults either party can decide
agreement
11. Emergency
12.Pilihan Law: Loading the law which applies to the relevant contract
in international business transactions related to the legal system of one contract
well
13. Dispute resolution
14. Language

C. Part Closing
Concluding part consists of: Substitute Clause, addresses the parties and the clause
for any changes
1. Substitute clause: a clause stipulating that the contract with the
yag relevant contract agreement before the contract is considered not
applicable.
2. Address: Address-the address if one party sends a letter or
warning
3. Clause Changes
4. Signature

Rabu, 27 Januari 2010

PERANCANGAN DAN ANALISA SUATU KONTRAK

Penulis : Agus.Permana,SH
(Advokat pada LKBH FH Trisakti & Advokat pada Hadisusilodiningrat)

1. Definisi syarat dan Asas-Asas Kontrak Bisnis
Suatu kontrak pada dasarnya adalah suatu dokumen tertulis yang memuat keinginan-keinginan para Pengusaha untuk mencapai tujuan-tujuan dari sisi komersialnya dan bagaimana Para pihak yang membuatnya merasa diuntungkan, dilindungi dan dibatasi tanggungjawabnya dalam pencapaian suatu tujuan ( Prof. Erman Rajagukguk, SH,LLM.PhD)

Dalam menyusun suatu kontrak bisnis , hal pertama yang harus diingat oleh penyusun kontrak bisnis adalah bagaimana memahami nsecara mutlak substansi dan keinginan komerial para pihaknya, yang mana dalam hal penyusunan kontrak diharuskan memperhatikan unsur suatu pembayaran, ganti rugi , perpajakan dan cara-cara pengalihan tehnologi.

Hal tersebut diatas berlaku juga dalam hal terjadi hubungan dalam transaksi hubungan international dimana juga harus ditambahkan mengenai regulasi atau nperaturan perundang-undangan negara dimana kontrak tersebut dilakukan.

Prinsip-Prinsip Dasar.
Bahwa prinsip-Prinsip dasar yang haruslah diperhatikan dalam penyusunan kontrak dan patut menjadi perhatian bagi para pihak yang membuatnya adalah :
1. Prinsip Kebebasan Berkontrak ( Pasal 1338 KUHPer)
2. Prinsip Penawaran dan Penerimaan
3. Itikad Baik oleh Para Pihak
4. Penggunaan istilah
5. Peralihan Resiko
6. Ganti Kerugian
7. Pilihan Hukum/Choice of Law
8. Penyelesaian Sengketa

Adapun di Indonesia ini dikenal macam-macam / Bentuk-Bentuk dari suatu Kontrak Bisnis, yaitu :
1. Perjanjian Jual-Beli
2. Perjanjian Sewa Menyewa
3. Perjanjian Keagenan
4. Perjanjian Distributor
5. Perjanjian joint Venture
6. Perjanjian Waralaba
7. Perjanjian Bantuan Tekhnik (Tecknical Assistant Agreement)
8. Perjanjian Lisensi Merk

Dalam penulisan ini , penulis akan mencoba berbagi pengalaman mengenai Tahap-Tahap dari suatu Pembuatan Kontrak :
1. Pemahaman dan Analisa yang mendalam atas aspek komersial yang berhubungan dengan nantinya masalah kontrak yang kita buat
2. Pemahama Kontrak bisnis dapat disusun jika permasalahan yang merupakan dasar penyusunan kontrak tersebut belumlah dipahami.

Apa yang harus anda siapkan dan lakukan ?
a. Untuk Tahap Persiapan : anda haruslah mengetahui dengan jelas dibidang apa para pihak bekerja sama
b. Apakah bidang usaha yang diingini ini terbuka terhadap penanaman modal asing
c. Apakah bidang usaha tersebut sifatnya terbuka untuk penanaman modal asing, sehingga haruslah diselidiki terlebih dahulu oleh kedua belah pihak
d. Secepatnya haruslah dikonfirmasikan kembali kepada calon partners kerjasama anda apakah hal tersebut diatas telah sesuai dengan apa yang diharapkan.

BAGAN/ANATOMI DARI SUATU KONTRAK
Bahwa hampir semua kontrak bisnis baik lokal maupun international terdiri dari unsur-unsur yang sama, yaitu :
1. Bagian Pembukaan
2. Bagian Kontrak
3. Bagian Penutup
Setiap Kontrak haruslah mempunyai judul atas suatu kontrak.

penulis akan mencoba menguraikan mengenai 3 unsur diatas :
a. Pembukaan : di dalam pembukaan terdapat 2 unsur, yaitu : Komparisi, Premis atau Recital
-Komparisi adalah : Bagian dari Kontrak yang menyebutkan pihak-pihak melakukan kontrak dan mereka berhak untuk melakukan kontrak tersebut
-Premis atau Recital : Bagian ini berisi pernyataan kehendak dari kedua belah pihak yang akan melakukan kontrak tersebut

b. Badan Kontrak
Suatu Badan Kontrak umumnya berisi mengenai :
1. Definisi : Defini berguna untuk menghindari perselisihan di dalam menafsirkan suatu istilah/terminologi yang dipakai dalam suatu kontrak
2, Substansi : berisi maksud dari Para Pihak melakukan kontrak , cont : Bank bersia memberikan suatu pinjaman
3. Hak dan Kewajiban Khusus : yang berisi kewajiban-kewajiban khusus dari para pihak tergantung pada kontrak yang dibuat
4. Hak dan Kewajiban Umum : Bagian ini selalu ada dalam setiap kontrak, cont : Para Pihak akan melaksanakan perjanjian ini dengan baik
5. Pernyataan dan Jaminan : adalah merupakan suatu dasar yang digunakan suatu pihak untuk melakukan prestasi.
6. Pernyataan Alternatif :cont
a. Keadan-Keadaan perusahan yang bersangkutan
b. Hal dan Keuangannya
c. Kewajiban Perpajakan
d. Semua kebendaan diasuransikan
e. Memelihara dna Melaksanakan perusahaannya sesuai dengan yang ditentukan oleh
pemerintah
7. Pernyataan Negatif : yang pada intinya berisi larangan-larangan
8. Pemenuhan yang bersyarat, cont :
a. Debitur menyiapkan dokumen-dokumen jaminan
b. Approval dari Komisaris atau Pemegang Saham
c. Bukti seperti perizinan
d. Pendirian
e. Kontrak-Kontrak dengan Pihak ke tiga
f. Yang diberi wewenang untuk menandatangani
g. Polis asuransi
h. Perpajakan
9. Wanprestasi : setiap kontrak harus memuat dasar pihak lain untuk memutuskan perjanjian
10. Pemutusan : Dengan adanya wanprestasi tersebut salah satu pihak dapat memutuskan
perjanjian
11. Keadaan Darurat
12.Pilihan Hukum : Memuat hukum mana yang berlaku untuk kontrak yang bersangkutan
dalam transaksi bisnis international terkait dari satu sistem hukum kontrak yang
baik
13. Penyelesaian sengketa
14. Bahasa

C. Bagian Penutup
Bagian Penutup terdiri dari : Klausula Pengganti, alamat para pihak dan klausula
bagi adanya perubahan-perubahan
1. Klausula Pengganti : Klausula yang mencantumkan bahwa dengan adanya kontrak yang
kontrak yag bersangkutan kontrak perjanjian yang sebelumnya dianggap tidak
berlaku.
2. Alamat : Alamat-alamat yang dituju jika salah satu pihak mengirimkan surat atau
peringatan
3. Klausula Perubahan
4. Tanda Tangan

Hukum Acara Peradilan Agama

Azas-Azas Hukum :

Azas Personalitas Keislaman : " Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama untuk  memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama islam dibidang perkawinan,kewarisan,wasiat,hibah,wakaf dan shodaqah berdasarkan hukum islam ".Adapun unsur-unsur di dalam azas personalitas keislaman adalah :
 a. Pihak-Pihak yang bersengketa harus sama-sama pemeluk agama islam
 b. Mengenai perkara-perkara dibidang perkawinan,kewarisan,wasiat,hibah,wakaf,shodaqah dan ekonomi  syariah
 c. Berdasarkan hukum islam dan diselesaikan menurut ketentuan hukum islam,

Terkait dengan perkawinan seseorang, bahwa pada dasarnya indonesia menganut suatu asas monogami terbuka maksud pengertian ini adalah bahwa seseorang pria hanyalah dapat menikah dengan 1 wanita , namun terhadap istilah tersebut terdapat suatu pengecualian yang mana disebut dengan kata Terbuka, kata Terbuka sendiri dimaksudkan bahwa meskipun seseorang itu hanya boleh menikah dengan 1 pria saja, namun terdapat pengecualian diperbolehkannya seorang pria menikah kembali dengan seseorang wanita inilah maksud dari kata terbuka, namun kata terbuka tidaklah bisa dikatakan bebas namun terdapat suatu persyaratan yang harus dipenuhi sebagai syarat dari kata Terbuka, yaitu Menurut Pasal 5 ayat 1 UU NO.1 Tahun 1974 jo Pasal 58 ayat 1 KHI, yaitu :
1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan
(Pasal 4 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 jo Pasal 57 KHI)
4. adanya persetujuan dari isteri
5. adanya kemampuan

Kewenangan Pengadilan Agama
Permohonan pembatalansuatu perkawinan diajukan oleh pihak-pihak yang berhak mengajukannya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat berlangsungnya perkawinan atau di tempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri. (pasal 38 PP NO.9 Tahun 1975)

Itsbat Nikah : Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum UU. (No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturanlain)

Kebolehan Itsbat Nikah :
1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaiann perceraian
2. Hilangnya akta nikah
3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya slah satu syarat perkawinan
4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No.1 Tahun 1974
5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No.1 Tahun 1974

Cerai Thalak : "Seorang suami yang beragama islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon, kecuali apabila Termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.
Dalam hal termohon bertempat tinggal di Luar Negeri, pemophonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon. (Pasal 66 UU NO.7 Tahun 1989)

Cerai Gugat : " GUgatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat,kecuali apabila Penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Tergugat. Dalam hal Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan ketempat Tergugat tinggal.

Minggu, 03 Januari 2010

Pada kesempatan ini, penulis akan mencoba untuk memberikan gambaran kepada pembaca blog mengenai wanprestasi dan semoga dengan tulisan ini akanlah sangat berguna bagi Penulis sendiri maupun Pembaca, dengan harapan akanlah menjadi ilmu tambahan bagi kita semua.amien

Jakarta, 04 Januari 2010

Agus.Permana,SH
(Advokat pada LKBH FH Trisakti & Hadisusilodiningrat & Associates)


“ WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA”

Secara singkat Wanprestasi dapat didefinisikan yaitu “Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang telah diperjanjikannya” atau ingkar janji. Atau juga ia melanggar perjanjian, bila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang seharusnya tidak boleh ia lakukan. Wanprestasi sendiri berasal dari Bahasa Belanda, yang berarti prestasi buruk.

Wanprestasi seorang debitur dapat berupa 4 macam :
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
b. Melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi tidak sebagaimana dijanjikan ;
c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat ;
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Terhadap kelalaian atau kealpaan si berhutang atau debitur sebagai pihak yang wajib melakukan sesuatu diancam beberapa sanksi atau hukuman, yaitu :

Pertama : membayar kerugian yang diserita oleh Kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti rugi
Kedua : Pembatalan Perjanjian atau juga dinamakan pemecahan atas perjanjian
Ketiga : peralihan resiko
Keempat : membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim

Karena wanprestasi mempunyai akibat-akibat yang sangat penting, maka haruslah ditetapkan lebih dahulu apakah si berhutang melakukan wanprestasi dan kalau hal tersebut disangkal olehnya maka haruslah dibuktikan dimuka hakim.

Mengenai perjanjian untuk menyerahkan suatu barang atau untuk melakukan sesuatu, jika di dalam perjanjian tidak ditetapkan batas waktunya tetapi si berhutang dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang diperjanjikan, pelaksanaan prestasi itu harus lebih dahulu ditagih. Kepada Debitur hal itu harus diperingatkan bahwa Kreditur menghendaki pelaksanaan perjanjian.

Tentang bagaimana caranya memperingatkan seorang debitur, agar jika ia tidak memenuhi tegoran itu dapat dikatakan lalai, diberikan petunjuk oleh Pasal 1238 KUHPer. Yang berbunyi “ Si Berhutang Lalai. Bila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri jika ini menetapkan bahwa si berhutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.

Bahwa terhadap seseorang yang melakukan wanprestasi maka pihak tersebut dapatlah dikenakan sanksi-sanksi seperti :
a. Ganti Rugi dimana sering diperinci dalam 3 unsur : Biaya,Rugi dan Bunga (dalam bahasa belanda : Kosten,schaden en interesten). Yang dimaksud dengan Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak.
b. Rugi : Kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibattkan oleh kelalaian si debitur.
c. Bunga : Kerugian yang berupa kehilangan keuntungan (Bahasa belanda : winstderving) yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.

Code Civil memperinci ganti rugi itu dalam 2 unsur yaitu : dommages et interest. Dommages meliputi apa yang kita namakan biaya dan rugi sedangkan interest adalah sama dengan bunga dalam arti kehilangan keuntungan.

Bahwa ganti rugi sendiri itu dibatasi dimana hanyalah meliputi kerugian yang dapat diduga dan yang merupakan akibat langsung dari wanprestasi. Persyaratan dapat diduga dan akibat langsung dari wanprestasi memang sangat rapat hubungannya. Menurut teori sebab dan akibat, yang lazim digunakan adalah teori adequate suatu peristiwa dianggap sebagai akibat dari suatu peristiwa lain, apabila peristiwa yang pertama secara langsung diakibatkan oleh peristiwa yang kedua dan menurut pengalaman dalam masyarakat dapat diduga akan terjadi.

Sebagai penutup maka dapatlah ditetapkan bahwa kreditur dapat memilih antara tuntutan-tuntutan sebagai berikut :
1. Pemenuhan Perjanjian
2. Pemenuhan Perjanjian disertai ganti rugi
3. Ganti rugi saja
4. Pembatalan Perjanjian
5. Pembatalan disertai ganti rugi saja.

Demikian penulisan ini penulis sampaikan semoga dapa menambah pengetahuan bagi kita semua.

Minggu, 29 November 2009

SERBA-SERBI MENGENAI HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

Penulis : Agus.Permana,SH

Bahwa saat ini mungkin masyarakat yang masih bertanya-tanya tentang peranan peradilan Mahkamah Konstitusi di Indonesia saat ini, terkait dengan permasalahan tersebut, saya berharap dengan tulisan saya dibawah ini berguna bagi masyarakat.

Bahwa sebelum kita masuk lebih dalam mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi mungkin alangkah baiknya saya jelaskan terlebih dahulu mengenai dasar konstitusional dari keberadaan Mahkamah Konstitusi, adapun dasar konstitusional dari Mahkamah Konstitusi dapat kita lihat dalam Pasal 24 ayat (2) Amandemen Ketiga UUD 1945, dimana dijelaskan :

“Kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan TUN dan oleh sebuah Mahkamah kontitusi”.

Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi sendiri berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 10 Ayat 1 UU Mahkamah Konstitusi mengatur mengenai 4 (empat) kewenangan, yaitu :

1. Pengujian UU terhadap UUD 1945
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara
3. Memutus mengenai Pembubaran Partai Politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
5. Memutus sengketa Pilkada.

Menjadi pertanyaan, siapakah subyek/pihak yang beracara di dalam Mahkamah Konstitusi? Bahwa adapun subyek dari pihak-pihak yang beracara adalah :

1. Lembaga Negara
2. Orang
3. Badan Hukum

Bahwa di Indonesia ini ada dua pemegang kewenangan di dalam melakukan judicial review, yaitu :

1. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) :
Menguji Peraturan Perundang-undangan dibawah UU terhadap UU (Pasal 31 ayat  (1) UU No.5 Tahun 2004 mengenai Mahkamah Agung
2. Mahkamah Konstitusi (MK) :
menguji UU terhadap UUD (Constitusional Review)

Constitusional Review ?
1. Hak Uji Formil :
Pengujian UU berkaitan dengan persoalan pembentukan UU dari segi procedural sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 ,Akibat pengujian Hak Uji Formil : Batalnya UU tersebut secara keseluruhan
2. Hak uji Materiil :
Pengujian terhadap bagian UU yang menimbulkan kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional seseorang.Akibatnya pengujian Hak Uji Materiil : Batalnya salah satu Pasal dalam UU tersebut.

Persyaratan adanya kerugian kontitusional dalam praktik :
Berdasarkan Yurisprudensi MK No.006/PUU/2005 dan No.010/PUU-III/2005 menetapkan lima syarat kerugian konstitusional , yaitu :

a. Adanya hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945
b. Hak tersebut dianggap dirugikan oleh suatu UU
c. Kerugian haruslah bersifat spesifik, actual atau setidaknya potensial
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
e. Kemungkinan kerugian tidak akan terjadi.

jadilah kreditor yang efektif

JADILAH KREDITOR YANG EFEKTIF
(DALAM PERKARA KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG (PKPU)

Penulis : Agus.Permana,SH (Advokat pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas TRISAKTI).

Tulisan ini dibuat dengan maksud agar dapat bisa menjadi gambaran dan bermanfaat bagi para pembaca diblog ini.Tulisan ini sangatlah bermanfaat bagi para pembaca yang sedang dalam bera di dalam situasi dimana ada seseorang atau perusahaan yang berhutang kepada anda berada dalam suatu proses hukum : Kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang).

Bagaimana Proses ini dimulai ?
Proses ini biasanya dimulai dari inisiatif Debitor ataupun seseorang atau perusahaan yang meminjamkan uang kepada Debitor. Tujuan permohonan adalah adanya pernyataan pailit atau debitor berada dalam proses PKPU.

Apa yang dimaksud dengan proses kepailitan?
Suatu proses dimana seorang Debitor yang mempunyai kesulitan untuk membayar hutangnya diurus oleh kurator yang bertugas untuk menjual asset debitor tersebut dan membayarkannya kepada kreditor dan apabila memungkinkan debitor dapat mengajukan perdamaian untuk menghindari terjadinya pailit.

Apa yang dimaksud dengan PKPU?
PKPU adalah suatu proses dimana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar hutangnya pada jangka waktu tertunda. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para kreditornya

Siapakah yang mengurus debitor selama proses pailit berlangsung?
Seorang curator akan mengurus debitor dalam perkara kepailitan, keberadaan curator dalam perkara kepailitan juga melindungi kepentingan-kepentingan kreditor agar hak-hak kreditor terlindungi sesuai dengan ketentuan yang ada. Mereka adalah seseorang yang mempunyai izin untuk menjadi Kurator yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Ham.

Siapakah yang mengurus debitor setelah ;permohonan PKPU dikabulkan?
Dalam case ini, debitor dibantu oleh seorang pengurus, akan tetapi pihak manajemen debitor dapat mengurus sendiri dibawah pengawasan pengurus

Bagaimana Hak-Hak Kreditor terpengaruh?
Baik dalam proses kepailitan maupun PKPU, kreditor dilarang untuk menagih hutangnya kepada Debitor. Mereka haruslah melaporkan mengenai hutangnya tersebut kepada Kurator atau pengurus, secara hukum baik hak-hak debitor maupun hak-hak kreditor haruslah diajukan dan dilaksanakan oleh Kurator atau pengurus.

Apakah semua Kreditor diperlakukan sama?
Tidak, undang-undang kepailitan menyediakan hak-hak istimewa bagi kreditor yang haknya dijamin oleh Hak Tanggungan atau gadai dan juga bagi kreditor-kreditor jyang berdasarkan undang-undang lain diberikan prioritas khusus, seperti para pekerja yang gajinya belum dibayar dan juga pemerintah untuk tagihan pajak, kreditor-kreditor yang tidak mempunyai hak khusus disebut “ Kreditor Konkuren”.

Apa yang dimaksud dengan rapat kreditor?
Rapat kreditor merupakan forum resmi bagi para kreditor untuk memutuskan berbagai hal yang berkaitan dengan kepailitan atau PKPU yang terjadi. Rapat tersebut dipimpin oleh Hakim Pengawas.

Apa yang dimaksud dengan Rapat Verifikasi?
Ini adalah salah satu tipe dari rapat kreditor, rapat verifikasi atau rapat pencocokan piutang diadakan untuk menentukan status dari piutang masing-masing kreditor terhadap debitornya. Rapat ini juga dipimpin oleh hakim pengawas. Panggilan untuk rapat akan dikirimkan langsung kepada seluruh kreditor dan juga diterbitkan dalam 2 surat kabar.

Hal-hal apa saja yang akan dibahas dalam rapat kreditor?
1. Usul untuk mengajukan perpanjangan PKPU menjadi 270 hari
2. Usul untuk pemecatan atau penggantian Kurator
3. Usul untuk pembubaran atau penggantian panitia kreditor sementara
4. usul untuk menyetujui rencana perdamaian
5. cara untuk emnjual harta atau asset debitor dalam perkara kepailitan

Demikianlah sedikit ulasan yang penulis cantumkan dan semoga bisa menjadi ilmu tambahan yang berarti bagi para pembaca. salam

Rabu, 11 November 2009

PERTANGGUNG JAWABAN SEORANG DOKTER DALAM HUKUM PERDATA

Resume :

Bahwa perkembangan medis saat ini dapatlah dikatakan sangat pesat begitu pula dengan tenaga medisnya di Indonesia. Dari dulu hingga sekarang seorang Dokter selalu dihormati di kalangan masyarakat baik itu kaya,miskin.Namun fakta menunjukan semakin pestanya dunia di kesehatan di Indonesia saat ini semakin banyak pula dugaan terjadinya kasus-kasus dugaan Mal Praktek , tentu kita belum lupa mengenai masalah beberapa kasus dugaan mal praktek yang menimpa masyarakat seperti Kasus yang menimpa seorang artis bernama Sukma Ayu, Ibu Prita Dll.Bahwa secara hukum semua tindakan Mal Praktek itu pada dasarnya bisa dimintakan pertanggungjawaban,  Pada kasus ini saya akan mencoba menggambarkan Hak-Hak apa yang bisa digunakan seorang Pasien yang terkena dampak dan menuntut kerugian atas apa yang telah dilakukan oleh seorang Dokter :

Pertanggung jawaban seorang Dokter :


Dalam Proses perdata yang menyangkut gugatan seorang pasien terhadap seorang Dokter, maka secara yuridisnya dasar untuk pertanggung jawaban medis adalah :

1. Perbuatan Melanggar Hukum/Melawan Hukum (onrechmatige daad), contoh :
Dokter telah berbuat melawan hukum karena tindakannya bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang diharapkan dari padanya dalam pergaulannya sesame warga masyarakat (tanggung jawab berdasarkan undang-undang). Maka dalam hal ini yang berlaku adalah Pasal 1365 KUHPerdata bahwa untuk dapat mengajukan gugatan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum haruslah dipenuhi empat syarat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata / 1401 BW :

1. Pasien haruslah mengalamai kerugian
2. Adanya kesalahan atau kelalaian (disamping perorangan, rumah sakit juga bisa bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian pegawainya)
3. Adanya hubungan kausal antara kerugian dengan kesalahan
4. Perbuatan itu melanggar hukum

Wanprestasi menuntut adanya suatu perjanjian antara seorang dokter dengan pasiennya.Dari perjanjian ini biasanya timbul perikatan usaha (inspannings verbintenis) atau perikatan hasil (resultaatsverbintenis). Disebut perikatan usaha (inspannings verbintenis) karena di dasarkan atas kewajiban berusaha, dimana seorang dokter haruslah berusaha secara maksimal untuk menyembuhkan pasiennya
Ukuran perawatan / pemeliharaan

Dalam hampir semua kasus gugatan yang dipakai sebagai dasar gugatan adalah bahwa seorang dokter telah tidak memenuhi kewajibannya terhadap pasien atau dokter telah merawat dengan tidak teliti (melakukan perbuatan melanggar hukum). Namun yang menjadi pertanyaan adalah dengan ukuran atau standart apa tindakannya diukur?

Penulis mencoba mengutip pendapat dari Prof.Leenen yang memberikan standart profesi medis, yaitu : dalam terjemahan bebas maka dapat diartikan bahwa “ Bertindak secara hati-hati menurut Standart profesi medis seperti seorang dokter yang mempunyai kemampuan rata-rata dalam bidang keahlian yang sama, dalam situasi dan kondisi yang sama untuk mencapai tujuan pengobatan secara konkrit ”.

Perikatan Hasil dan Perikatan Usaha (Resulktaats en inspannings verbintenis)
Perikatan usaha ialah suatu perikatan haisl apabila debitur berkewajiban menghasilkan suatu hasil / akibat misalnya seorang dokter gigi yang sedang menambal gigi, dalam definisi adalah suatu perikatan dimana debitur berkewajiban dengan suatu usaha (pemeliharaan,perawatan dan pengabdian) mencoba mencapai tujuan tertentu misalnya seorang ahli yang sedang operasi klep jantung.Perbedaan ini dianggap penting dalam hubungan beban pembuktian.