Rabu, 27 Januari 2010

PERANCANGAN DAN ANALISA SUATU KONTRAK

Penulis : Agus.Permana,SH
(Advokat pada LKBH FH Trisakti & Advokat pada Hadisusilodiningrat)

1. Definisi syarat dan Asas-Asas Kontrak Bisnis
Suatu kontrak pada dasarnya adalah suatu dokumen tertulis yang memuat keinginan-keinginan para Pengusaha untuk mencapai tujuan-tujuan dari sisi komersialnya dan bagaimana Para pihak yang membuatnya merasa diuntungkan, dilindungi dan dibatasi tanggungjawabnya dalam pencapaian suatu tujuan ( Prof. Erman Rajagukguk, SH,LLM.PhD)

Dalam menyusun suatu kontrak bisnis , hal pertama yang harus diingat oleh penyusun kontrak bisnis adalah bagaimana memahami nsecara mutlak substansi dan keinginan komerial para pihaknya, yang mana dalam hal penyusunan kontrak diharuskan memperhatikan unsur suatu pembayaran, ganti rugi , perpajakan dan cara-cara pengalihan tehnologi.

Hal tersebut diatas berlaku juga dalam hal terjadi hubungan dalam transaksi hubungan international dimana juga harus ditambahkan mengenai regulasi atau nperaturan perundang-undangan negara dimana kontrak tersebut dilakukan.

Prinsip-Prinsip Dasar.
Bahwa prinsip-Prinsip dasar yang haruslah diperhatikan dalam penyusunan kontrak dan patut menjadi perhatian bagi para pihak yang membuatnya adalah :
1. Prinsip Kebebasan Berkontrak ( Pasal 1338 KUHPer)
2. Prinsip Penawaran dan Penerimaan
3. Itikad Baik oleh Para Pihak
4. Penggunaan istilah
5. Peralihan Resiko
6. Ganti Kerugian
7. Pilihan Hukum/Choice of Law
8. Penyelesaian Sengketa

Adapun di Indonesia ini dikenal macam-macam / Bentuk-Bentuk dari suatu Kontrak Bisnis, yaitu :
1. Perjanjian Jual-Beli
2. Perjanjian Sewa Menyewa
3. Perjanjian Keagenan
4. Perjanjian Distributor
5. Perjanjian joint Venture
6. Perjanjian Waralaba
7. Perjanjian Bantuan Tekhnik (Tecknical Assistant Agreement)
8. Perjanjian Lisensi Merk

Dalam penulisan ini , penulis akan mencoba berbagi pengalaman mengenai Tahap-Tahap dari suatu Pembuatan Kontrak :
1. Pemahaman dan Analisa yang mendalam atas aspek komersial yang berhubungan dengan nantinya masalah kontrak yang kita buat
2. Pemahama Kontrak bisnis dapat disusun jika permasalahan yang merupakan dasar penyusunan kontrak tersebut belumlah dipahami.

Apa yang harus anda siapkan dan lakukan ?
a. Untuk Tahap Persiapan : anda haruslah mengetahui dengan jelas dibidang apa para pihak bekerja sama
b. Apakah bidang usaha yang diingini ini terbuka terhadap penanaman modal asing
c. Apakah bidang usaha tersebut sifatnya terbuka untuk penanaman modal asing, sehingga haruslah diselidiki terlebih dahulu oleh kedua belah pihak
d. Secepatnya haruslah dikonfirmasikan kembali kepada calon partners kerjasama anda apakah hal tersebut diatas telah sesuai dengan apa yang diharapkan.

BAGAN/ANATOMI DARI SUATU KONTRAK
Bahwa hampir semua kontrak bisnis baik lokal maupun international terdiri dari unsur-unsur yang sama, yaitu :
1. Bagian Pembukaan
2. Bagian Kontrak
3. Bagian Penutup
Setiap Kontrak haruslah mempunyai judul atas suatu kontrak.

penulis akan mencoba menguraikan mengenai 3 unsur diatas :
a. Pembukaan : di dalam pembukaan terdapat 2 unsur, yaitu : Komparisi, Premis atau Recital
-Komparisi adalah : Bagian dari Kontrak yang menyebutkan pihak-pihak melakukan kontrak dan mereka berhak untuk melakukan kontrak tersebut
-Premis atau Recital : Bagian ini berisi pernyataan kehendak dari kedua belah pihak yang akan melakukan kontrak tersebut

b. Badan Kontrak
Suatu Badan Kontrak umumnya berisi mengenai :
1. Definisi : Defini berguna untuk menghindari perselisihan di dalam menafsirkan suatu istilah/terminologi yang dipakai dalam suatu kontrak
2, Substansi : berisi maksud dari Para Pihak melakukan kontrak , cont : Bank bersia memberikan suatu pinjaman
3. Hak dan Kewajiban Khusus : yang berisi kewajiban-kewajiban khusus dari para pihak tergantung pada kontrak yang dibuat
4. Hak dan Kewajiban Umum : Bagian ini selalu ada dalam setiap kontrak, cont : Para Pihak akan melaksanakan perjanjian ini dengan baik
5. Pernyataan dan Jaminan : adalah merupakan suatu dasar yang digunakan suatu pihak untuk melakukan prestasi.
6. Pernyataan Alternatif :cont
a. Keadan-Keadaan perusahan yang bersangkutan
b. Hal dan Keuangannya
c. Kewajiban Perpajakan
d. Semua kebendaan diasuransikan
e. Memelihara dna Melaksanakan perusahaannya sesuai dengan yang ditentukan oleh
pemerintah
7. Pernyataan Negatif : yang pada intinya berisi larangan-larangan
8. Pemenuhan yang bersyarat, cont :
a. Debitur menyiapkan dokumen-dokumen jaminan
b. Approval dari Komisaris atau Pemegang Saham
c. Bukti seperti perizinan
d. Pendirian
e. Kontrak-Kontrak dengan Pihak ke tiga
f. Yang diberi wewenang untuk menandatangani
g. Polis asuransi
h. Perpajakan
9. Wanprestasi : setiap kontrak harus memuat dasar pihak lain untuk memutuskan perjanjian
10. Pemutusan : Dengan adanya wanprestasi tersebut salah satu pihak dapat memutuskan
perjanjian
11. Keadaan Darurat
12.Pilihan Hukum : Memuat hukum mana yang berlaku untuk kontrak yang bersangkutan
dalam transaksi bisnis international terkait dari satu sistem hukum kontrak yang
baik
13. Penyelesaian sengketa
14. Bahasa

C. Bagian Penutup
Bagian Penutup terdiri dari : Klausula Pengganti, alamat para pihak dan klausula
bagi adanya perubahan-perubahan
1. Klausula Pengganti : Klausula yang mencantumkan bahwa dengan adanya kontrak yang
kontrak yag bersangkutan kontrak perjanjian yang sebelumnya dianggap tidak
berlaku.
2. Alamat : Alamat-alamat yang dituju jika salah satu pihak mengirimkan surat atau
peringatan
3. Klausula Perubahan
4. Tanda Tangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan tulis komentar,saran dan kritik anda dibawah kolom ini