Senin, 24 Mei 2010

SISTEMATIKA PEMBAYARAN UANG PESANGON,UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DITINJAU BERDASARKAN UU NO.13 TAHUN 2003 MENGENAI KETENAGAKERJAAN

Bahwa perkembangan dunia kerja di Indonesia saat ini sudah mengalami kemajuan , namun dibalik kemajuan tersebut masih banyak masalah-masalah hubungan industrial yang menimbulkan keresahan bagi para Tenaga Kerja di Indonesia seperti : Pesangon, Jamsostek, Uang Penggantian Hak, Penghargaan Kerja dan outshorching. Hal ini pun saya rasakan sebagai seorang advokat yaitu sampai sekarang ini masih banyak para teman-teman dan klien-klien saya yang berkonsultai dan meminta pembelaan khususnya terkait dengan masalah-masalah ketenagakerjaan. Bahwa berdasarkan latar belakang tersebut saya akan coba menguraikan mengenai hal-hal yang menyangkut masalah ketenagakerjaan khususnya mengenai ketentuan masalah pesangon, uang penggantian hak , uang masa penghargaan kerja. Sehingga dengan adanya tulisan ini akan bermanfaat bagi pembaca.

penulis :AGUS.PERMANA,SH (ADVOCATE & LEGAL CONSULTANT)

Bahwa dalam hal terjadinya suatu pemutusan hubungan kerja (PHK) antara perusahaan dengan tenaga kerja , pengusaha menurut UU NO.13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan wajib untuk membayarkan uang pesangon dan uang masa penghargaan kerja dan uang penggantian hak kepada tenaga kerja. Bahwa adapun ketentuan pembayaran uang pesangaon sendiri telah diatur sebagaimana dalam Pasal 156 UU No.13 Tahun 2003 sebagai berikut :

UANG PESANGON :
a.Masa kerja kurang dari 1 Tahun , 1 bulan upah
b.Masa Kerja 1 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 Tahun , 2 bulan upah ;
c.Masa Kerja 2 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 Tahun , 3 Bulan Upah
d.Masa kerja 3 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 Tahun , 4 bulan upah
e.Masa Kerja 4 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 Tahun, 5 Bulan Upah ;
f.Masa kerja 5 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 Tahun , 6 Bulan Upah
g.Masa Kerja 6 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 Tahun , 7 Bulan Upah ;
h.Masa Kerja 7 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 Tahun , 8 bulan upah ;
i.Masa Kerja 8 Tahun atau lebih , 9 Bulan Upah.

sedangkan terhadap ketentuan uang masa penghargaan kerja dalam Pasal 156 ayat (3) diatur adalah sebagai berikut :
a.Masa kerja 3 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 Tahun , 2 Bulan Upah ;
b.Masa Kerja 6 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 Tahun , 3 Bulan Upah ;
c.Masa Kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 Tahun , 4 Bulan Upah
d.Masa Kerja 12 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 Tahun , 5 Bulan Upah ;
e.Masa Kerja 15 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 Tahun, 6 Bulan Upah ;
f.Masa Kerja 18 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 Tahun, 7 Bulan Upah ;
g.Masa Kerja 21 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 Tahun , 8 Bulan Upah ;
h.Masa Kerja 24 Tahun atau lebih 10 Bulan Upah.

Bahwa mengenai ketentuan Uang Penggantian Hak sendiri, diatur dalam Pasal 156 ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut : Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi :
a. Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur ;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk bekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana buruh diterima bekerja ;
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan uang masa penghargaan kerja yang memenuhi syarat ;
d. Hal-Hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, perusahaan atau PKB (perjanjian kerja Bersama)