Minggu, 29 November 2009

SERBA-SERBI MENGENAI HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

Penulis : Agus.Permana,SH

Bahwa saat ini mungkin masyarakat yang masih bertanya-tanya tentang peranan peradilan Mahkamah Konstitusi di Indonesia saat ini, terkait dengan permasalahan tersebut, saya berharap dengan tulisan saya dibawah ini berguna bagi masyarakat.

Bahwa sebelum kita masuk lebih dalam mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi mungkin alangkah baiknya saya jelaskan terlebih dahulu mengenai dasar konstitusional dari keberadaan Mahkamah Konstitusi, adapun dasar konstitusional dari Mahkamah Konstitusi dapat kita lihat dalam Pasal 24 ayat (2) Amandemen Ketiga UUD 1945, dimana dijelaskan :

“Kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan TUN dan oleh sebuah Mahkamah kontitusi”.

Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi sendiri berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 10 Ayat 1 UU Mahkamah Konstitusi mengatur mengenai 4 (empat) kewenangan, yaitu :

1. Pengujian UU terhadap UUD 1945
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara
3. Memutus mengenai Pembubaran Partai Politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
5. Memutus sengketa Pilkada.

Menjadi pertanyaan, siapakah subyek/pihak yang beracara di dalam Mahkamah Konstitusi? Bahwa adapun subyek dari pihak-pihak yang beracara adalah :

1. Lembaga Negara
2. Orang
3. Badan Hukum

Bahwa di Indonesia ini ada dua pemegang kewenangan di dalam melakukan judicial review, yaitu :

1. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) :
Menguji Peraturan Perundang-undangan dibawah UU terhadap UU (Pasal 31 ayat  (1) UU No.5 Tahun 2004 mengenai Mahkamah Agung
2. Mahkamah Konstitusi (MK) :
menguji UU terhadap UUD (Constitusional Review)

Constitusional Review ?
1. Hak Uji Formil :
Pengujian UU berkaitan dengan persoalan pembentukan UU dari segi procedural sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 ,Akibat pengujian Hak Uji Formil : Batalnya UU tersebut secara keseluruhan
2. Hak uji Materiil :
Pengujian terhadap bagian UU yang menimbulkan kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional seseorang.Akibatnya pengujian Hak Uji Materiil : Batalnya salah satu Pasal dalam UU tersebut.

Persyaratan adanya kerugian kontitusional dalam praktik :
Berdasarkan Yurisprudensi MK No.006/PUU/2005 dan No.010/PUU-III/2005 menetapkan lima syarat kerugian konstitusional , yaitu :

a. Adanya hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945
b. Hak tersebut dianggap dirugikan oleh suatu UU
c. Kerugian haruslah bersifat spesifik, actual atau setidaknya potensial
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
e. Kemungkinan kerugian tidak akan terjadi.

jadilah kreditor yang efektif

JADILAH KREDITOR YANG EFEKTIF
(DALAM PERKARA KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG (PKPU)

Penulis : Agus.Permana,SH (Advokat pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas TRISAKTI).

Tulisan ini dibuat dengan maksud agar dapat bisa menjadi gambaran dan bermanfaat bagi para pembaca diblog ini.Tulisan ini sangatlah bermanfaat bagi para pembaca yang sedang dalam bera di dalam situasi dimana ada seseorang atau perusahaan yang berhutang kepada anda berada dalam suatu proses hukum : Kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang).

Bagaimana Proses ini dimulai ?
Proses ini biasanya dimulai dari inisiatif Debitor ataupun seseorang atau perusahaan yang meminjamkan uang kepada Debitor. Tujuan permohonan adalah adanya pernyataan pailit atau debitor berada dalam proses PKPU.

Apa yang dimaksud dengan proses kepailitan?
Suatu proses dimana seorang Debitor yang mempunyai kesulitan untuk membayar hutangnya diurus oleh kurator yang bertugas untuk menjual asset debitor tersebut dan membayarkannya kepada kreditor dan apabila memungkinkan debitor dapat mengajukan perdamaian untuk menghindari terjadinya pailit.

Apa yang dimaksud dengan PKPU?
PKPU adalah suatu proses dimana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar hutangnya pada jangka waktu tertunda. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para kreditornya

Siapakah yang mengurus debitor selama proses pailit berlangsung?
Seorang curator akan mengurus debitor dalam perkara kepailitan, keberadaan curator dalam perkara kepailitan juga melindungi kepentingan-kepentingan kreditor agar hak-hak kreditor terlindungi sesuai dengan ketentuan yang ada. Mereka adalah seseorang yang mempunyai izin untuk menjadi Kurator yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Ham.

Siapakah yang mengurus debitor setelah ;permohonan PKPU dikabulkan?
Dalam case ini, debitor dibantu oleh seorang pengurus, akan tetapi pihak manajemen debitor dapat mengurus sendiri dibawah pengawasan pengurus

Bagaimana Hak-Hak Kreditor terpengaruh?
Baik dalam proses kepailitan maupun PKPU, kreditor dilarang untuk menagih hutangnya kepada Debitor. Mereka haruslah melaporkan mengenai hutangnya tersebut kepada Kurator atau pengurus, secara hukum baik hak-hak debitor maupun hak-hak kreditor haruslah diajukan dan dilaksanakan oleh Kurator atau pengurus.

Apakah semua Kreditor diperlakukan sama?
Tidak, undang-undang kepailitan menyediakan hak-hak istimewa bagi kreditor yang haknya dijamin oleh Hak Tanggungan atau gadai dan juga bagi kreditor-kreditor jyang berdasarkan undang-undang lain diberikan prioritas khusus, seperti para pekerja yang gajinya belum dibayar dan juga pemerintah untuk tagihan pajak, kreditor-kreditor yang tidak mempunyai hak khusus disebut “ Kreditor Konkuren”.

Apa yang dimaksud dengan rapat kreditor?
Rapat kreditor merupakan forum resmi bagi para kreditor untuk memutuskan berbagai hal yang berkaitan dengan kepailitan atau PKPU yang terjadi. Rapat tersebut dipimpin oleh Hakim Pengawas.

Apa yang dimaksud dengan Rapat Verifikasi?
Ini adalah salah satu tipe dari rapat kreditor, rapat verifikasi atau rapat pencocokan piutang diadakan untuk menentukan status dari piutang masing-masing kreditor terhadap debitornya. Rapat ini juga dipimpin oleh hakim pengawas. Panggilan untuk rapat akan dikirimkan langsung kepada seluruh kreditor dan juga diterbitkan dalam 2 surat kabar.

Hal-hal apa saja yang akan dibahas dalam rapat kreditor?
1. Usul untuk mengajukan perpanjangan PKPU menjadi 270 hari
2. Usul untuk pemecatan atau penggantian Kurator
3. Usul untuk pembubaran atau penggantian panitia kreditor sementara
4. usul untuk menyetujui rencana perdamaian
5. cara untuk emnjual harta atau asset debitor dalam perkara kepailitan

Demikianlah sedikit ulasan yang penulis cantumkan dan semoga bisa menjadi ilmu tambahan yang berarti bagi para pembaca. salam

Rabu, 11 November 2009

PERTANGGUNG JAWABAN SEORANG DOKTER DALAM HUKUM PERDATA

Resume :

Bahwa perkembangan medis saat ini dapatlah dikatakan sangat pesat begitu pula dengan tenaga medisnya di Indonesia. Dari dulu hingga sekarang seorang Dokter selalu dihormati di kalangan masyarakat baik itu kaya,miskin.Namun fakta menunjukan semakin pestanya dunia di kesehatan di Indonesia saat ini semakin banyak pula dugaan terjadinya kasus-kasus dugaan Mal Praktek , tentu kita belum lupa mengenai masalah beberapa kasus dugaan mal praktek yang menimpa masyarakat seperti Kasus yang menimpa seorang artis bernama Sukma Ayu, Ibu Prita Dll.Bahwa secara hukum semua tindakan Mal Praktek itu pada dasarnya bisa dimintakan pertanggungjawaban,  Pada kasus ini saya akan mencoba menggambarkan Hak-Hak apa yang bisa digunakan seorang Pasien yang terkena dampak dan menuntut kerugian atas apa yang telah dilakukan oleh seorang Dokter :

Pertanggung jawaban seorang Dokter :


Dalam Proses perdata yang menyangkut gugatan seorang pasien terhadap seorang Dokter, maka secara yuridisnya dasar untuk pertanggung jawaban medis adalah :

1. Perbuatan Melanggar Hukum/Melawan Hukum (onrechmatige daad), contoh :
Dokter telah berbuat melawan hukum karena tindakannya bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang diharapkan dari padanya dalam pergaulannya sesame warga masyarakat (tanggung jawab berdasarkan undang-undang). Maka dalam hal ini yang berlaku adalah Pasal 1365 KUHPerdata bahwa untuk dapat mengajukan gugatan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum haruslah dipenuhi empat syarat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata / 1401 BW :

1. Pasien haruslah mengalamai kerugian
2. Adanya kesalahan atau kelalaian (disamping perorangan, rumah sakit juga bisa bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian pegawainya)
3. Adanya hubungan kausal antara kerugian dengan kesalahan
4. Perbuatan itu melanggar hukum

Wanprestasi menuntut adanya suatu perjanjian antara seorang dokter dengan pasiennya.Dari perjanjian ini biasanya timbul perikatan usaha (inspannings verbintenis) atau perikatan hasil (resultaatsverbintenis). Disebut perikatan usaha (inspannings verbintenis) karena di dasarkan atas kewajiban berusaha, dimana seorang dokter haruslah berusaha secara maksimal untuk menyembuhkan pasiennya
Ukuran perawatan / pemeliharaan

Dalam hampir semua kasus gugatan yang dipakai sebagai dasar gugatan adalah bahwa seorang dokter telah tidak memenuhi kewajibannya terhadap pasien atau dokter telah merawat dengan tidak teliti (melakukan perbuatan melanggar hukum). Namun yang menjadi pertanyaan adalah dengan ukuran atau standart apa tindakannya diukur?

Penulis mencoba mengutip pendapat dari Prof.Leenen yang memberikan standart profesi medis, yaitu : dalam terjemahan bebas maka dapat diartikan bahwa “ Bertindak secara hati-hati menurut Standart profesi medis seperti seorang dokter yang mempunyai kemampuan rata-rata dalam bidang keahlian yang sama, dalam situasi dan kondisi yang sama untuk mencapai tujuan pengobatan secara konkrit ”.

Perikatan Hasil dan Perikatan Usaha (Resulktaats en inspannings verbintenis)
Perikatan usaha ialah suatu perikatan haisl apabila debitur berkewajiban menghasilkan suatu hasil / akibat misalnya seorang dokter gigi yang sedang menambal gigi, dalam definisi adalah suatu perikatan dimana debitur berkewajiban dengan suatu usaha (pemeliharaan,perawatan dan pengabdian) mencoba mencapai tujuan tertentu misalnya seorang ahli yang sedang operasi klep jantung.Perbedaan ini dianggap penting dalam hubungan beban pembuktian.