Rabu, 27 Januari 2010

Hukum Acara Peradilan Agama

Azas-Azas Hukum :

Azas Personalitas Keislaman : " Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama untuk  memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama islam dibidang perkawinan,kewarisan,wasiat,hibah,wakaf dan shodaqah berdasarkan hukum islam ".Adapun unsur-unsur di dalam azas personalitas keislaman adalah :
 a. Pihak-Pihak yang bersengketa harus sama-sama pemeluk agama islam
 b. Mengenai perkara-perkara dibidang perkawinan,kewarisan,wasiat,hibah,wakaf,shodaqah dan ekonomi  syariah
 c. Berdasarkan hukum islam dan diselesaikan menurut ketentuan hukum islam,

Terkait dengan perkawinan seseorang, bahwa pada dasarnya indonesia menganut suatu asas monogami terbuka maksud pengertian ini adalah bahwa seseorang pria hanyalah dapat menikah dengan 1 wanita , namun terhadap istilah tersebut terdapat suatu pengecualian yang mana disebut dengan kata Terbuka, kata Terbuka sendiri dimaksudkan bahwa meskipun seseorang itu hanya boleh menikah dengan 1 pria saja, namun terdapat pengecualian diperbolehkannya seorang pria menikah kembali dengan seseorang wanita inilah maksud dari kata terbuka, namun kata terbuka tidaklah bisa dikatakan bebas namun terdapat suatu persyaratan yang harus dipenuhi sebagai syarat dari kata Terbuka, yaitu Menurut Pasal 5 ayat 1 UU NO.1 Tahun 1974 jo Pasal 58 ayat 1 KHI, yaitu :
1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan
(Pasal 4 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 jo Pasal 57 KHI)
4. adanya persetujuan dari isteri
5. adanya kemampuan

Kewenangan Pengadilan Agama
Permohonan pembatalansuatu perkawinan diajukan oleh pihak-pihak yang berhak mengajukannya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat berlangsungnya perkawinan atau di tempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri. (pasal 38 PP NO.9 Tahun 1975)

Itsbat Nikah : Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum UU. (No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturanlain)

Kebolehan Itsbat Nikah :
1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaiann perceraian
2. Hilangnya akta nikah
3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya slah satu syarat perkawinan
4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No.1 Tahun 1974
5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No.1 Tahun 1974

Cerai Thalak : "Seorang suami yang beragama islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon, kecuali apabila Termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.
Dalam hal termohon bertempat tinggal di Luar Negeri, pemophonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon. (Pasal 66 UU NO.7 Tahun 1989)

Cerai Gugat : " GUgatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat,kecuali apabila Penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Tergugat. Dalam hal Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan ketempat Tergugat tinggal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan tulis komentar,saran dan kritik anda dibawah kolom ini