Senin, 29 Maret 2010

PUTUSAN PROVISIONIL

PUTUSAN PROVISIONIL

Penulis : Agus.Permana,SH
Advokat ,Konsultan Hukum dan Pembela Umum pada
LKBH FH Trisakti & Hadisusilodiningrat & Associates 

Definisi
Bahwa pengertiandari suatu Putusan Provisi sendiri adalah "suatu putusan sementara yang dijatuhkan oleh hakim yang mendahului putusan akhir dan dalam hal ini tidaklah menyangkut suatu pokok perkara. Putusan ini dijatuhkan sebelum putusan akhir dimana secara sifatnya putusan provisi ini perlu dijatuhkan dikarenakan adanya suatu urgensi yang sangat mendesak bagi pihak penggugat.

Bahwa dalam hal dikabulkannya suatu putusan provisi oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara maka dalam pelaksanaannya dilaksanakan secara serta merta walaupun adanya suatu perlawanan. Bahwa dalam menjatuhkan putusan provisi tersebut maka Majelis Hakim wajib mempertimbangkan gugatan provisi secara seksama, apakah memang perlu dilakukan suatu tindakan yang sangat mendesak untuk melindungi hal Penggugat yang apabila tidak segera dilakukan maka akan membawa kerugian yang sangat besar.

Upaya Hukum
Bahwa dalam pelaksanaannya suatu Putusan Provisi dilaksanakan oleh ketua Pengadilan Negeri setelah mendapatkan ijin dari Ketua Pengadilan Tinggi, terhadap putusan provisi yang telah dijatuhkan selanjutnya maka dapat dilakukan upaya hukum dengan cara mengajukan permohonan banding dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan provisi tersebut dijatuhkan.

Dasar hukum
Bahwa adapun dasar hukum suatu Putusan Provisi mengacu kepada ketentuan Pasal 180 ayat 1 HIR/ Pasal 191 ayat (1) Rbg, dalam SEMA NO.3 TAHUN 2000 disebutkan bahwa “ Ketua Pengadilan Negeri dan para hakim dilarang menjatuhkan Putusan Serta Merta kecuali dalam hal dikabulkannya gugatan provisional dengan mempertimbangkan hukum yang tegas dan jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan tulis komentar,saran dan kritik anda dibawah kolom ini